Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa Format doc (word) Terbaru 2024 | Prontt.com, Surat Permohonan Calon Penyewa Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa perlu membentuk Tim Verifikasi Aset Desa.
Syarat – syarat Mitra Sewa
1. Calon Peserta Sewa harus masyarakat Desa Tempurejo dengan dibuktikan fotocopy (e-KTP).
2. Calon penyewa tanah kas desa yang telah mendaftar sebagai peserta wajib menyetor uang muka sebagai jaminan kepada Tim Panitia sebesar 5% (lima persen) dari harga dasar sewa dengan bukti kwitansi yang sah
a. Uang muka akan dikembalikan Kepada calon penyewa yang dinyatakan gagal dalam pelaksanaan sewa aset desa.
b. Jika peserta sewa mengundurkan diri sebelum dilaksanakan sewa, maka uang muka sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tidak dikembalikan dan disetorkan sebagai penerimaan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
3. Ada barang yang disewa.
4. Tempat pelaksanaan sewa di Balai Desa Tempurejo.
5. Adanya Tim Panitia Mitra Sewa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan BPD.
6. Adanya aturan / tata tertib sewa yang ditetapkan oleh TIM Panitia Mitra Sewa dengan persetujuan Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Aturan sewa:
1. Sistem sewa diadakan secara terbuka.
2. Nilai minimal sewa aset Desa ditentukan oleh Tim Panitia Mitra Sewa
3. Peserta sewa dengan penawaran harga tertinggi maka otomatis sebagai pemenang sewa aset Desa.
4. Batas waktu sewa aset Desa yang disewakan adalah 3 tahun dengan pembayaran setiap tahun.
5. Batas waktu pembayaran pelunasan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan sewa aset Desa.
6. Bila sampai batas akhir pembayaran pelunasan tidak dapat membayar lunas, maka selanjutnya pemenang sewa dilimpahkan/diberikan pada urutan peringkat sewa aset Desa yang kedua (dibawahnya).
7. Pemenang sewa wajib menjaga, memelihara dan memanfaatkan barang sewa aset Desa tersebut.
8. Pajak SPPT sewa ditanggung oleh pemenang sewa aset Desa.
9. Pemenang sewa aset Desa wajib menerima dan menyerahkan/ mengembalikan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa. Perencanaan aset desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun. Sedangkan perencanaan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.
Tahapan selanjutnya setelah perencanaan adalah pengadaan aset desa. Pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengadaan barang / jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati / Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan aset Desa sebagaimana ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pemanfaatan aset Desa berupa: (1) sewa, (b) pinjam pakai; (c) kerjasama pemanfaatan; dan (d). bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa berupa sewa tidak mengubah status kepemilikan aset desa. Jangka waktu sewa aset desa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: (a) para pihak yang terikat dalam perjanjian; (b) objek perjanjian sewa; (c). jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; (d) tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; (e) hak dan kewajiban para pihak; (f). keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan (g) persyaratan lain yang di anggap perlu.
Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa
Berikut ini kami bagikan contoh file “Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa Format Doc (Word) Terbaru 2024“:
No | Dokumen | Type | Ukuran | Save |
1 | Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa | .doc | 20 Kb | Save |
Semua File Dokumen yang kami bagikan diatas, dapat diedit kembali sesuai dengan keadaan sosial di desa masing-masing. Terima Kasih.
Kata Kunci Terkait:
- daftar aset desa, daftar inventaris aset desa, contoh daftar aset desa, Sewa aset Desa, Contoh SK Sewa Tanah Kas Desa, PERJANJIAN sewa tanah kas Desa, Contoh Surat permohonan Aset Desa, Contoh proposal Sewa Tanah Kas Desa, Dokumen Lelang Tanah Kas Desa, Dokumen Aset Desa, Contoh Surat permohonan sewa Tanah Kas Desa, Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa doc, Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa word, Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa pdf, Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa terbaru, Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa format word, Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa format doc, contoh berita acara desa, ba desa, kumpulan berita acara desa, kumpulan ba desa terbaru, file administrasi desa
,
Semoga artikel mengenai Contoh Form Daftar Calon Penyewa Aset Desa Format doc (word) Terbaru 2024, bermanfaat Untuk Anda.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.