Sel, 1 Juli 2025
Berita

Camat Miomaffo Timur Buka Kegiatan Lomba Jelang HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Camat Miomaffo Timur Buka Kegiatan Lomba Jelang HUT Ke-79 Kemerdekaan RI – Kefamenanu | Prontt.com, Menyongsong peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Repoblik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka turut memeriahkan HUT RI.

Hal ini ditandai dengan upacara yang dibuka secara resmi oleh Camat Miomaffo Timur, Yustinus Binsasi, SH yang dilaksanakan di lapangan Nunpene, Kamis (01/8/2024).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu sebagai sponsor utama, Kepala Puskesmas Nunpene, Kepala Puskesmas Bitefa, Perwakilan Polsek Miomaffo Timur, dan para kepala desa se-Kecamatan Miomaffo Timur.

Camat Miomaffo Timur, Yustinus Binsasi, SH yang dalam upacara bertindak sebagai pembina upacara serta sekaligus pelindung dan penasehat kegiatan mengatakan, menyongsong HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, pihaknya menggelar sejumlah kegiatan.

Yakni pertandingan bola kaki putra-putri, bola voli putra, lomba Takanab tingkat Sekolah Dasar (SD) sebagai edukasi, lomba masak non beras dari PKK, lomba senam lansia, lomba gerak jalan tingkat SD, SMP dan SMA.

Peserta kegiatan berasal dari 11 desa, 3 SMA, 1 Puskesmas yakni Bitefa. Sehingga totalnya ada 15 tim, baik bola kaki maupun voli. Untuk gerak jalan SD ada 15 tim, SMP 5 dan SMA 3 tim. Sedangkan untuk lomba Takanab tingkat SD, dimaksudkan sebagai edukasi untuk menjaga kelestariannya agar tidak sampai hilang,” kata Camat Yustinus, Kamis.

Dijadwalkan kegiatan ini akan berlangsung sejak tanggal 1 hingga  17 Agustus sebagai puncak kegiatan.

Yustinus berharap, adanya kegiatan ini muncul bibit-bibit potensial dari Miomaffo Timur. Menjunjung tinggi sportivitas untuk menghindari terjadinya kekacauan karena yang bertanding adalah satu keluarga besar sehingga diharapkan aman, kondusif hingga selesai pertandingan.

Yustinus menyampaikan, HUT ke-79 kemerdekaan Negara RI tingkat Kecamatan Miomaffo, pihaknya menerapkan denda apabila melanggar berupa satu botol sopi, satu karung beras dan satu ekor babi dengan uang Rp.250.000.(**)

Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat
Source: lpplrspdttu-tvbiinmaffo.ttukab.go.id

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 229

No votes so far! Be the first to rate this post.



Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung

Berita Terkait