Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Unu Naek
Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
1 Menit Dibaca

Tetap Terhubung Dengan Kami di:

Google NewsTwitterFB

Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online – Jakarta | Prontt.com, Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan. Tahu cara cek pajak kendaraan secara online?

Pemerintah menyediakan akses pengecekan pajak kendaraan secara online melalui beberapa website atau laman.

Dengan mengaksesnya, masyarakat dapat melihat detail informasi terkait pajak kendaraan, termasuk besaran pajak yang harus dibayar dan konsekuensi jika terlambat melunasi.

Mari simak informasi berikut untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan secara online.

Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Melalui Situs Samsat

  • Kunjungi laman samsat.info
  • Pilih wilayah samsat kendaraan yang akan dialihkan ke website Bappeda Provinsi
  • Masukkan nomor polisi kendaraan. Untuk angka pada kolom pertama dan huruf di kolom kedua
  • Klik “Cari” untuk mengetahui hasilnya.

Informasi terkait pajak kendaraan akan muncul beserta biaya yang harus dibayar. Di antaranya ada rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor(PK) yang perlu dibayarkan beserta biaya sanksi apabila sudah jatuh tempo.

Kemudian rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK dan TNKB. Tersedia juga informasi mengenai jenis, merek dan tipe kendaraan hingga tanggal pajak dan STNK.

Aplikasi SIGNAL

Pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dikutip berbagai sumber, aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar pajak dengan mudah. Ikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan cara melengkapi data yang diminta
  • Klik “NKRB”
  • Pilih “Lanjut”
  • Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul

Apabila ingin melakukan pembayaran bisa langsung klik “Cara Pembayaran” pada bagian bawah rekapan biaya. Lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode dari pihak Samsat.

Laman e-Samsat.id

  • Kunjungi situs e-samsat.id di browser HP
  • Idi data pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi
  • Klik “Cek”
  • Muncul informasi tentang kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar

Selain daripada itu, pengecekan bisa dilakukan secara langsung pada laman masing-masing daerah. Tersedia website resmi untuk melakukan pengecekan. Ini daftarnya:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Banten: infopkb.bantenprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  • Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
  • Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
  • Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  • Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
  • Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
  • Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
  • Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.

Dengan menggunakan website Samsat, aplikasi e-Samsat, dan layanan SMS, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo, dan informasi lainnya terkait pajak motor atau mobil.

Pastikan Anda melakukan pengecekan pajak secara tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh pihak berwenang.(**)

Share This Article
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com
Berikan Komentar Terbaik Anda!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

News Update