Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online – Jakarta | Prontt.com, Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan. Tahu cara cek pajak kendaraan secara online?
Pemerintah menyediakan akses pengecekan pajak kendaraan secara online melalui beberapa website atau laman.
Dengan mengaksesnya, masyarakat dapat melihat detail informasi terkait pajak kendaraan, termasuk besaran pajak yang harus dibayar dan konsekuensi jika terlambat melunasi.
Mari simak informasi berikut untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Melalui Situs Samsat
- Kunjungi laman samsat.info
- Pilih wilayah samsat kendaraan yang akan dialihkan ke website Bappeda Provinsi
- Masukkan nomor polisi kendaraan. Untuk angka pada kolom pertama dan huruf di kolom kedua
- Klik “Cari” untuk mengetahui hasilnya.
Informasi terkait pajak kendaraan akan muncul beserta biaya yang harus dibayar. Di antaranya ada rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor(PK) yang perlu dibayarkan beserta biaya sanksi apabila sudah jatuh tempo.
Kemudian rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK dan TNKB. Tersedia juga informasi mengenai jenis, merek dan tipe kendaraan hingga tanggal pajak dan STNK.
Aplikasi SIGNAL
Pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dikutip berbagai sumber, aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar pajak dengan mudah. Ikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan cara melengkapi data yang diminta
- Klik “NKRB”
- Pilih “Lanjut”
- Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul
Apabila ingin melakukan pembayaran bisa langsung klik “Cara Pembayaran” pada bagian bawah rekapan biaya. Lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode dari pihak Samsat.
Laman e-Samsat.id
- Kunjungi situs e-samsat.id di browser HP
- Idi data pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi
- Klik “Cek”
- Muncul informasi tentang kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar
Selain daripada itu, pengecekan bisa dilakukan secara langsung pada laman masing-masing daerah. Tersedia website resmi untuk melakukan pengecekan. Ini daftarnya:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Banten: infopkb.bantenprov.go.id
- DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
- Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
- Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
- Aceh: esamsat.acehprov.go.id
- Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
- Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
- Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
- Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
- Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
- Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
- Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
- Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
- Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
- Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.
Dengan menggunakan website Samsat, aplikasi e-Samsat, dan layanan SMS, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo, dan informasi lainnya terkait pajak motor atau mobil.
Pastikan Anda melakukan pengecekan pajak secara tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh pihak berwenang.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA