UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar)

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
3 Menit Dibaca

UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

- Advertisement -
UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar)
UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar)

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025

UMK 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen.

Rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYAUMK 2024UMK 2025
Kota BanjarRp 1,998,119Rp 2,070,192
Cianjur (Kabupaten)Rp 2,893,229Rp 2,915,102
Cirebon (Kabupaten)Rp 2,430,781Rp 2,533,038
Kota CirebonRp 2,456,517Rp 2,517,730
Kota SukabumiRp 2,747,774Rp 2,834,399
Kota TasikmalayaRp 2,533,341Rp 2,630,951
Bekasi (Kabupaten)Rp 5,137,575Rp 5,219,263
Kuningan (Kabupaten)Rp 2,010,734Rp 2,074,666
Garut (Kabupaten)Rp 2,117,318Rp 2,186,437
Majalengka (Kabupaten)Rp 2,180,603Rp 2,257,871
Kota BandungRp 4,048,463Rp 4,209,309
Bogor (Kabupaten)Rp 4,520,212Rp 4,579,541
Tasikmalaya (Kabupaten)Rp 2,499,954Rp 2,535,204
Ciamis (Kabupaten)Rp 2,021,657Rp 2,089,464
Pangandaran (Kabupaten)Rp 2,018,389Rp 2,086,126
Indramayu (Kabupaten)Rp 2,541,997Rp 2,623,697
Bandung (Kabupaten)Rp 3,492,466Rp 3,527,967
Bandung Barat (Kabupaten)Rp 3,480,795Rp 3,508,677
Sumedang (Kabupaten)Rp 3,471,134Rp 3,504,308
Kota CimahiRp 3,514,093Rp 3,627,880
Kota DepokRp 4,694,494Rp 4,878,612
Kota BogorRp 4,639,429Rp 4,813,988
Sukabumi (Kabupaten)Rp 3,351,883Rp 3,384,491
Kota BekasiRp 5,158,248Rp 5,343,430
Karawang (Kabupaten)Rp 5,176,179Rp 5,257,834
Purwakarta (Kabupaten)Rp 4,464,675Rp 4,499,768
Subang (Kabupaten)Rp 3,273,811Rp 3,294,485

Sekian artikel mengenai UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025, semoga bermanfaat. Salam.

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com