Sen, 30 Juni 2025
Berita

UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar)

UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar)
UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar)

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025

UMK 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen.

Rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2024 UMK 2025
Kota Banjar Rp 1,998,119 Rp 2,070,192
Cianjur (Kabupaten) Rp 2,893,229 Rp 2,915,102
Cirebon (Kabupaten) Rp 2,430,781 Rp 2,533,038
Kota Cirebon Rp 2,456,517 Rp 2,517,730
Kota Sukabumi Rp 2,747,774 Rp 2,834,399
Kota Tasikmalaya Rp 2,533,341 Rp 2,630,951
Bekasi (Kabupaten) Rp 5,137,575 Rp 5,219,263
Kuningan (Kabupaten) Rp 2,010,734 Rp 2,074,666
Garut (Kabupaten) Rp 2,117,318 Rp 2,186,437
Majalengka (Kabupaten) Rp 2,180,603 Rp 2,257,871
Kota Bandung Rp 4,048,463 Rp 4,209,309
Bogor (Kabupaten) Rp 4,520,212 Rp 4,579,541
Tasikmalaya (Kabupaten) Rp 2,499,954 Rp 2,535,204
Ciamis (Kabupaten) Rp 2,021,657 Rp 2,089,464
Pangandaran (Kabupaten) Rp 2,018,389 Rp 2,086,126
Indramayu (Kabupaten) Rp 2,541,997 Rp 2,623,697
Bandung (Kabupaten) Rp 3,492,466 Rp 3,527,967
Bandung Barat (Kabupaten) Rp 3,480,795 Rp 3,508,677
Sumedang (Kabupaten) Rp 3,471,134 Rp 3,504,308
Kota Cimahi Rp 3,514,093 Rp 3,627,880
Kota Depok Rp 4,694,494 Rp 4,878,612
Kota Bogor Rp 4,639,429 Rp 4,813,988
Sukabumi (Kabupaten) Rp 3,351,883 Rp 3,384,491
Kota Bekasi Rp 5,158,248 Rp 5,343,430
Karawang (Kabupaten) Rp 5,176,179 Rp 5,257,834
Purwakarta (Kabupaten) Rp 4,464,675 Rp 4,499,768
Subang (Kabupaten) Rp 3,273,811 Rp 3,294,485

Sekian artikel mengenai UMR Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) 2025, semoga bermanfaat. Salam.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 229

No votes so far! Be the first to rate this post.



Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung

Berita Terkait