Informasi
InformasiNasional

Ini Dia Cara Daftar Pemutihan Pajak Online 2025

Ini Dia Cara Daftar Pemutihan Pajak Online 2025 – Prontt.com, Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah provinsi di Indonesia. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memberikan penghapusan denda pajak serta kemudahan pengurusan administrasi.

 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberi keringanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah.

 

Provinsi yang Melaksanakan Program Pemutihan 2025

Beberapa provinsi yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak 2025 antara lain:

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Banten
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Aceh
  • Bali
  • Kepulauan Riau

Catatan: Informasi pemutihan dapat berbeda tergantung daerah, pantau pengumuman resmi Bapenda atau Samsat wilayah Anda.

 

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak 2025

Berikut dokumen dan ketentuan yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)
  • Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan juga harus:

  • Terdaftar di wilayah yang mengikuti program
  • Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun
  • Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)
  • Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai

 

Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

    • Pantau Pengumuman Resmi

      Informasi pemutihan biasanya diumumkan melalui:

      • Website resmi Bapenda provinsi
      • Media sosial kantor Samsat
      • Banner/pengumuman langsung di kantor
    • Siapkan Dokumen

      Pastikan semua dokumen yang disyaratkan lengkap sebelum mengajukan.

    • Kunjungi Samsat Terdekat atau Daftar Online

      Beberapa daerah kini menyediakan pendaftaran pemutihan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs resmi Bapenda. Jika belum tersedia, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat.

    • Ambil Nomor Antrean & Isi Formulir

      Ambil nomor antrean khusus layanan pemutihan dan isi formulir permohonan secara lengkap.

    • Verifikasi Dokumen & Cek Fisik

      Petugas akan memverifikasi dokumen serta melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan.

    • Penghitungan Pajak Pokok

      Meskipun dendanya dihapus, Anda tetap wajib membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Petugas akan menghitung jumlah yang harus dibayarkan.

    • Lakukan Pembayaran

      Bayar pajak pokok secara tunai atau non-tunai di loket resmi. Simpan bukti pembayaran Anda.

    • Pengesahan STNK

      Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, STNK Anda akan diberi stempel pengesahan sebagai bukti keikutsertaan dalam program pemutihan.

 

Keuntungan Mengikuti Pemutihan Pajak 2025

  • Bebas denda keterlambatan pajak
  • Tidak dikenai biaya administrasi tambahan
  • Proses lebih mudah dan cepat
  • Dapat dilakukan secara online di beberapa daerah
  • Berpeluang hapus biaya BBNKB

 

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan syarat yang berlaku, serta segera mendaftar melalui jalur online jika tersedia atau datang ke Samsat terdekat.(***)

 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 229

No votes so far! Be the first to rate this post.



Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung

Editor di Prontt.com. Menulis sebagai sarana berbagi informasi.

Berita Terkait