UMR Kota Pangkal Pinang – Bangka Belitung (Babel) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.
Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Pangkal Pinang – Bangka Belitung (Babel) 2025
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung untuk tahun 2025.
Besaran UMP tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.640.000, mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen dibandingkan dengan UMP Bangka Belitung tahun sebelumnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, UMP Bangka Belitung menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2021. Berdasarkan data, pada tahun 2019, UMP Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp 2.976.705 dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.230.023 pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021, UMP tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.230.023.
Tren kenaikan UMP kembali terjadi pada tahun 2022, di mana besaran UMP naik menjadi Rp 3.264.88. Pada tahun 2024, terjadi kenaikan yang lebih signifikan, dengan UMP ditetapkan sebesar Rp 3.498.479. Meskipun kenaikan tersebut cukup tinggi, kenaikan UMP Bangka Belitung untuk tahun2025 hanya sebesar 4,04 persen, yang dinilai rendah oleh beberapa pihak terkait.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pangkal Pinang – Bangka Belitung (Babel) 2025:
KABUPATEN / KOTAMADYA | UMK 2024 | UMK 2025 |
Bangka (Kabupaten) | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Belitung (Kabupaten) | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Bangka Barat (Kabupaten) | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Bangka Tengah (Kabupaten) | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Bangka Selatan (Kabupaten) | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Belitung Timur (Kabupaten) | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Kota Pangkal Pinang | Rp 3,510,076 | Rp 3,640,000 |
Sekian artikel mengenai UMR Kota Pangkal Pinang – Bangka Belitung (Babel) 2025, semoga bermanfaat. Salam.
Artikel Menarik Lainya: