SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
BeritaInformasi

UMR Kota Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar)

×

UMR Kota Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar)

Sebarkan artikel ini
UMR Kota Pontianak - Kalimantan Barat (Kalbar)
UMR Kota Pontianak - Kalimantan Barat (Kalbar)

UMR Kota Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

UMR Kota Pontianak - Kalimantan Barat (Kalbar)
UMR Kota Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar)

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar) 2025

Besaran UMP Kalimantan Barat 2025 (UMP Kalbar 2025) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Kalbar 2025).

Sementara besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Barat ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota. Besaran UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2025.

Besaran UMP Kalbar 2025 adalah Rp2.702.616 yang naik 3,6 persen atau Rp94.000 dari UMP tahun 2024 yang hanya sebesar Rp2 .608.601,75.

Dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat dua kabupaten yang memiliki besaran UMK 2025 yang ditetapkan sesuai besaran UMP Kalbar 2025.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar) 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYAUMK 2024UMK 2025
Ketapang (Kabupaten)Rp 3,085,615Rp 3,188,983
Kapuas Hulu (Kabupaten)Rp 2,661,842Rp 2,746,009
Sintang (Kabupaten)Rp 2,771,035Rp 2,854,277
Bengkayang (Kabupaten)Rp 2,767,564Rp 2,875,361
Kota SingkawangRp 2,781,898Rp 2,886,916
Sanggau (Kabupaten)Rp 2,703,536Rp 2,789,563
Kota PontianakRp 2,750,644Rp 2,840,206
Melawi (Kabupaten)Rp 2,682,398Rp 2,773,438
Sekadau (Kabupaten)Rp 2,654,770Rp 2,702,616
Kubu Raya (Kabupaten)Rp 2,646,878Rp 2,702,616
Mempawah (Kabupaten)Rp 2,608,601Rp 2,704,337
Kayong Utara (Kabupaten)Rp 2,930,678Rp 3,024,184
Landak (Kabupaten)Rp 2,767,310Rp 2,868,456
Sambas (Kabupaten)Rp 2,792,599Rp 2,831,473

Sekian artikel mengenai UMR Kota Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar) 2025, semoga bermanfaat. Salam.

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments