- Advertisement -

Pindah Kewarganegaraan Indonesia Menjadi WNA? Berikut Cara dan Syaratnya!

2 Menit Dibaca

Tetap Terhubung Dengan Kami di:

Google NewsTwitterFB

Pindah Kewarganegaraan Indonesia Menjadi WNA? Berikut Cara dan Syaratnya! – Jakarta | Prontt.com, Setiap penduduk dapat melakukan perubahan atau pergantian status kewarganegaraan. Seseorang dapat melepaskan status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk beralih menjadi Warga Negara Asing (WNA), atau sebaliknya.

Pindah Kewarganegaraan Indonesia Menjadi WNA? Berikut Cara dan Syaratnya!
Pindah Kewarganegaraan Indonesia Menjadi WNA? Berikut Cara dan Syaratnya!

Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang telah diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Hal yang Dapat Menyebabkan WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Syarat Melepaskan Kewarganegaraan Indonesia

Untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan. Menurut Pasal 35 Ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2007, dijelaskan bahwa permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia harus diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2022, permohonan melepaskan status kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan harus memuat keterangan yang sekurang-kurangnya mencakup hal berikut ini :

  1. Nama lengkap
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggal
  3. Tempat dan tanggal lahir
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Pekerjaan
  6. Jenis kelamin
  7. Status perkawinan pemohon
  8. Alasan permohonan.

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2022, permohonan melepaskan status kewarganegaraan Indonesia perlu dilampiri (baik secara elektronik melalui sistem elektronik atau secara langsung) dengan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik (Paspor) Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  4. Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi WNA.
  5. Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  6. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Cara Melepaskan Kewarganegaraan Indonesia

Berikut ini tata cara mengurus permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022:

  1. Permohonan beserta lampirannya disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dan/atau langsung kepada Menteri melalui Pejabat.
  2. Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  4. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Keputusan Presiden petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
  6. Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.(**)
Share This Article
Berikan Komentar Terbaik Anda!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

News Update