Tips & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP – Prontt.com, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia dari risiko kehilangan pekerjaan dan kecelakaan kerja.
Di era digital saat ini, penting bagi peserta untuk mengetahui cara mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui ponsel, sehingga proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.
Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, peserta dapat mengakses dana yang mereka butuhkan tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung, yang tentunya menghemat waktu dan tenaga.
Informasi mengenai prosedur ini tidak hanya meningkatkan kemudahan akses bagi peserta, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di kalangan tenaga kerja, sehingga mereka dapat memanfaatkan hak-hak mereka secara optimal.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan sudah otomatis terlihat 3 Centang Hijau. Hal itu menandakan kamu sudah memenuhi syarat untuk pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.
- Klik Selanjutnya, pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto. Ikuti ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Setelah ini, pengajuan klaim JHT sedang diproses. Proses klaim dapat dilihat dari membuka menu Tracking Klaim.
Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Mengundurkan Diri/PHK
- Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun, dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- КТР
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- КТР
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).
- Sekedar informasi, usia pensiun di Indonesia ditetapkan 56 Tahun. Namun bisa juga ketetapan usia pensiun berdasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
Cacat Total Tetap
Peserta dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia, dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada).
Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun, dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Е-КТР
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
- Sekedar informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim Sebagian 30% Untuk Rumah
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- КТР
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya).(**)
Average rating 0 / 5. Vote count: 0