• TrendingNew
  • HotSNew
  • Home
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

  • Anime
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Lainya
    • Adsense
    • Administrasi Desa
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
    • Sejarah
    • Web Hosting
    • Wordpress
  • NETWORKNew
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
Sabtu, 19 Juli 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • #Berita
  • #Internet
  • #Asuransi
  • #Crypto
  • #Games
  • #Handphone
  • #Info Desa
  • #Info Kampus
  • #Edukasi
  • #Laptop
  • #Penghasil Uang
  • #Movies
  • #Nusa Tenggara Timur
  • #Regional
  • #Wordpress
Home Berita

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

Eleanor Amora Redaksi by: Eleanor Amora
8 Februari 2025
Waktu Baca: 3 menit
4.3k 43
A A
0
Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

4.6k
Dibagikan
15.9k
Dilihat
ShareTwittPinWA
  • Kisah Istri di Gresik Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Selebgram
  • Suami dan Selebgram Selingkuhannya Ditangkap di Surabaya

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya – Prontt.com, POD (33), wanita di Gresik, Jawa Timur, melaporkan perselingkuhan suaminya, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan wanita asal Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27).

 

POD mendatangi Mapolres Gresik dengan membawa bukti berupa rekaman asusila berdurasi 1 menit 34 detik.

 

Video tersebut direkam dan disimpan di handphone Ichlas Budhi.

BacaJuga:

UMR Kota Mataram dan Kab Kota di NTB

Buku Guru & Siswa SMP/MTS Kelas VIII (8) Kurikulum Merdeka

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Rote Ndao

Daftar Pemain Timnas Inggris EURO 2028 Terbaru

 

Hubungan asusila dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.

 

Kini, Ichlas Budhi Pratama dan Viska telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan serta pornografi.

 

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

 

Tampak Ichlas Budhi Pratama dan Viska selalu menunduk saat mengenakan pakaian tahanan.

 

Viska yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Sidoarjo telah memiliki suami dan dua anak.

 

Sedangkan Ichlas Budhi juga telah beristri dan memiliki seorang anak.

 

Setelah kasus perselingkuhan viral, Ichlas Budhi dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik.

 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.

 

“Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi,” ucapnya.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Ichlas Budhi dan Viska berkenalan sejak Oktober 2024.

Baca Juga:  Video Viral Bulan Sutena di Twitter: Ini Klarifikasi dan Faktanya!

 

Hubungan keduanya semakin dekat sehingga bersepakat melakukan hubungan badan di hotel Gresik pada Januari 2025.

 

Ichlas Budhi merekam tindak asusila di hotel untuk koleksi pribadi.

 

“Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam,” jelasnya, dikutip dari Surya.co.id.

 

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

 

“Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terangnya.

 

Kisah Istri di Gresik Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Selebgram

 

Dilansir dari Tribunnews, POD berhasil mengungkapkan hubungan terlarang suaminya dengan sang selebgram yang terjadi pada Januari 2025.

 

Video asusila yang dibawa POD sebagai bukti perselingkuhan tersebut ditemukan di ponsel IBP.

 

IBP diketahui sengaja merekam hubungan asusila yang dilakukannya dengan VDR menggunakan iPhone X pada Januari 2025.

 

Atas terungkapnya perselingkuhan itu, POD mengungkapkan bahwa dirinya merasa lega setelah suaminya ditangkap oleh pihak berwajib.

 

“Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan.” ucap POD seperti dikutip Tribunnews dari SuryaMalang.com (6/2/2025).

 

Setelah mengetahui perselingkuhan suaminya dengan wanita yang baru dikenalnya selama tiga bulan, POD merasa lebih tenang meski dalam keadaan yang sulit.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, sikap sang suami memang berubah drastis, bahkan tidak lagi memberikan nafkah keluarga.

Baca Juga:  Formasi CPNS/PPPK 2024: Rincian Kuota Pusat dan Daerah

 

“Ichlas Budhi juga tak membayar cicilan rumah sehingga saya enggan meneruskannya,” lanjut POD.

 

POD yang sudah berjuang untuk bertahan hidup, bahkan dengan menjual perhiasan emas demi menghidupi dirinya dan anaknya.

 

Dengan bukti-bukti tersebut, kini POD memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai dari suaminya yang telah berselingkuh.

 

Tidak sampai situ, POD juga berencana menuntut nafkah untuk anak semata wayangnya.

 

“Rencananya akan mengajukan gugatan cerai,” kata POD, menyatakan keputusannya untuk menuntut haknya.

 

Suami dan Selebgram Selingkuhannya Ditangkap di Surabaya

 

Pada Senin, 3 Februari 2025, kedua tersangka yaitu IBP dan seorang selebgram berinisial VDR ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Dalam pemeriksaan, baik IBP maupun VDR mengaku telah berkenalan pada Oktober 2024.

 

Hubungan mereka semakin intens pada Januari 2025, yang akhirnya menyebabkan tindakan asusila.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa video asusila yang menjadi bukti ditemukan di ponsel tersangka IBP.

 

“Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” kata Danu.

 

Selain itu, pihak penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ponsel, pakaian yang dikenakan tersangka, serta flashdisk yang menyimpan bukti lebih lanjut.

 

Saat ini, baik IBP dan VDR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pornografi.

 

“Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terangnya.

Baca Juga:  Ini Dia Cara Pencairan Dana PIP Lewat HP Terbaru Juli 2025

 

Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

 

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal,” kata Danu.

 

Ia juga meminta masyarakat untuk bijak dan tetap menjaga moral agar terhindar dari tindakan yang merugikan.

 

Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.(**)

 

Topik: Berita Kupang Hari IniBerita Terkini Kupang NTTBerita Viral NTT Hari Iniistri di gresik bongkar perselingkuhan suami dan selebgramistri sah bongkar perselingkuhan suami dan selebgramNTT News Hari Iniprontt.comvideo syur gresikVideo Syur Selebgram dan Pria Beristri di Gresikvideo syur selebgram gresikViral Kupang Hari IniViska Dhea
Dibagikan1845Tweet1153Pin417Send
Sebelumnya

Isa Rachmatarwata ‘Orang Terkaya RI’ Tersangka Kasus Jiwasraya

Selanjutnya

Link Live Streaming Barito Putera Vs Semen Padang

Eleanor Amora

Eleanor Amora

Nona Ikun Amasat

Artikel Terkait Lainya:

Profil Kampus, Lambang Logo Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo, Nagekeo

Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo

Redaksi by: Unu Naek
29 Desember 2022
0
15.9k

Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo - Prontt.com, Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo (AK Nagekeo) adalah perguruan tinggi berbentuk akademi...

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Pranata Siaran Terampil

Contoh Soal PPPK 2025: Asisten Pranata Siaran Terampil

Redaksi by: Unu Naek
19 Januari 2024
0
15.9k

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Pranata Siaran Terampil. Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Pranata Siaran Terampil...

Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Redaksi by: Arnando Baretho
16 Januari 2024
0
15.9k

Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 - Prontt.com, Ongkos Naik Haji (ONH) adalah biaya yang...

Daftar Hari-Hari Penting Nasional dan Internasional

Daftar Hari-Hari Penting Nasional dan Internasional

Redaksi by: Unu Naek
3 Maret 2024
0
15.9k

Daftar Hari-Hari Penting Nasional dan Internasional | Prontt.com, Hari besar nasional dan internasional merupakan hari penting yang diperingati setiap tahun....

Load More
Selanjutnya
Link Live Streaming Barito Putera Vs Semen Padang

Link Live Streaming Barito Putera Vs Semen Padang

ProNtt Latest

Kurs Dollar ke Rupiah Hari Ini

Kurs Dollar ke Rupiah Hari Ini: Sabtu 19 Juli 2025

Redaksi by: Unu Naek
28 September 2024
0
15.9k

Dinilai Ingkar Janji, Massa Aksi Ancam Gelar Demo Besar-Besaran di Kantor Gubernur NTT

Dinilai Ingkar Janji, Massa Aksi Ancam Gelar Demo Besar-Besaran di Kantor Gubernur NTT

Redaksi by: Unu Naek
14 Juli 2025
0
16k

Tour de EnTeTe Promosikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Ajang Balap Sepeda Internasional

Tour de EnTeTe Promosikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Ajang Balap Sepeda Internasional

Redaksi by: Unu Naek
14 Juli 2025
0
15.9k

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Pimpin Rapat Bahas Pendanaan Green Climate Fund (GCF)

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Pimpin Rapat Bahas Pendanaan Green Climate Fund (GCF)

Redaksi by: Unu Naek
14 Juli 2025
0
15.9k

PopulerHari Ini!

  • Jadwal Pelajaran SD Tahun Ajaran Baru Kurikulum Merdeka

    Jadwal Pelajaran SD Tahun Ajaran 2025/2026 Kurikulum Merdeka

    4715 Dibagikan
    Dibagikan 1886 Tweet 1178
  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    4694 Dibagikan
    Dibagikan 1877 Tweet 1173
  • PROTA & PROMES Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    4654 Dibagikan
    Dibagikan 1861 Tweet 1163
  • Download Modul Ajar PAI & BP SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    4670 Dibagikan
    Dibagikan 1867 Tweet 1167
  • PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    4657 Dibagikan
    Dibagikan 1862 Tweet 1164
  • Buku Guru & Siswa Agama Kristen Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka

    4634 Dibagikan
    Dibagikan 1860 Tweet 1156
  • Modul Ajar Agama Katolik Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka

    4625 Dibagikan
    Dibagikan 1850 Tweet 1156
  • Perangkat Ajar Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka

    4624 Dibagikan
    Dibagikan 1849 Tweet 1156
  • Modul Ajar Pend Agama Katolik Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka

    4629 Dibagikan
    Dibagikan 1851 Tweet 1157
  • Download PROTA SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Lengkap

    4643 Dibagikan
    Dibagikan 1856 Tweet 1160

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

ProNtt.com

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Privacy
  • FAQ

No Result
View All Result
  • Anime
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Lainya
    • Adsense
    • Administrasi Desa
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
    • Sejarah
    • Web Hosting
    • Wordpress
  • NETWORK
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.