Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

Redaksi
Eleanor Amora
Nona Ikun Amasat
3 Menit Dibaca

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya – Prontt.com, POD (33), wanita di Gresik, Jawa Timur, melaporkan perselingkuhan suaminya, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan wanita asal Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27).

 

POD mendatangi Mapolres Gresik dengan membawa bukti berupa rekaman asusila berdurasi 1 menit 34 detik.

 

Video tersebut direkam dan disimpan di handphone Ichlas Budhi.

- Advertisement -

 

Hubungan asusila dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.

 

Kini, Ichlas Budhi Pratama dan Viska telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan serta pornografi.

 

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

 

Tampak Ichlas Budhi Pratama dan Viska selalu menunduk saat mengenakan pakaian tahanan.

 

Viska yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Sidoarjo telah memiliki suami dan dua anak.

 

Sedangkan Ichlas Budhi juga telah beristri dan memiliki seorang anak.

 

Setelah kasus perselingkuhan viral, Ichlas Budhi dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik.

 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.

 

“Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi,” ucapnya.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Ichlas Budhi dan Viska berkenalan sejak Oktober 2024.

 

Hubungan keduanya semakin dekat sehingga bersepakat melakukan hubungan badan di hotel Gresik pada Januari 2025.

 

Ichlas Budhi merekam tindak asusila di hotel untuk koleksi pribadi.

 

“Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam,” jelasnya, dikutip dari Surya.co.id.

 

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

 

“Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terangnya.

 

Kisah Istri di Gresik Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Selebgram

 

Dilansir dari Tribunnews, POD berhasil mengungkapkan hubungan terlarang suaminya dengan sang selebgram yang terjadi pada Januari 2025.

 

Video asusila yang dibawa POD sebagai bukti perselingkuhan tersebut ditemukan di ponsel IBP.

 

IBP diketahui sengaja merekam hubungan asusila yang dilakukannya dengan VDR menggunakan iPhone X pada Januari 2025.

 

Atas terungkapnya perselingkuhan itu, POD mengungkapkan bahwa dirinya merasa lega setelah suaminya ditangkap oleh pihak berwajib.

 

“Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan.” ucap POD seperti dikutip Tribunnews dari SuryaMalang.com (6/2/2025).

 

Setelah mengetahui perselingkuhan suaminya dengan wanita yang baru dikenalnya selama tiga bulan, POD merasa lebih tenang meski dalam keadaan yang sulit.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, sikap sang suami memang berubah drastis, bahkan tidak lagi memberikan nafkah keluarga.

 

“Ichlas Budhi juga tak membayar cicilan rumah sehingga saya enggan meneruskannya,” lanjut POD.

 

POD yang sudah berjuang untuk bertahan hidup, bahkan dengan menjual perhiasan emas demi menghidupi dirinya dan anaknya.

 

Dengan bukti-bukti tersebut, kini POD memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai dari suaminya yang telah berselingkuh.

 

Tidak sampai situ, POD juga berencana menuntut nafkah untuk anak semata wayangnya.

 

“Rencananya akan mengajukan gugatan cerai,” kata POD, menyatakan keputusannya untuk menuntut haknya.

 

Suami dan Selebgram Selingkuhannya Ditangkap di Surabaya

 

Pada Senin, 3 Februari 2025, kedua tersangka yaitu IBP dan seorang selebgram berinisial VDR ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Dalam pemeriksaan, baik IBP maupun VDR mengaku telah berkenalan pada Oktober 2024.

 

Hubungan mereka semakin intens pada Januari 2025, yang akhirnya menyebabkan tindakan asusila.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa video asusila yang menjadi bukti ditemukan di ponsel tersangka IBP.

 

“Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” kata Danu.

 

Selain itu, pihak penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ponsel, pakaian yang dikenakan tersangka, serta flashdisk yang menyimpan bukti lebih lanjut.

 

Saat ini, baik IBP dan VDR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pornografi.

 

“Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terangnya.

 

Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

 

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal,” kata Danu.

 

Ia juga meminta masyarakat untuk bijak dan tetap menjaga moral agar terhindar dari tindakan yang merugikan.

 

Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.(**)

 

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Follow:
Nona Ikun Amasat