UMR Kota Banjarbaru – Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Banjarbaru – Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025
Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan upah minimum (UMP) tahun 2025 menjadi Rp3.282.812. Besaran UMP 2025 ini naik 4,22% atau Rp132.834 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.149.977.
Selain UMP yang mengalami kenaikan, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk seluruh wilayah tersebut. Kenaikan UMK ini terbilang variatif, sesuai dengan kebijakan dan kondisi perekonomian di masing-masing kabupaten/kota itu sendiri.
Sama dengan kenaikan UMP 2025, UMK ini juga akan secara resmi berlaku sejak awal tahun, tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan UMK ini diharapkan membantu para pekerja untuk tetap bisa hidup dengan layak dan memenuhi kebutuhannya dengan baik sepanjang tahun ini.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banjarbaru – Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025:
KABUPATEN / KOTAMADYA | UMK 2024 | UMK 2025 |
Kotabaru (Kabupaten) | Rp 3,293,371 | Rp 3,420,661 |
Tanah Bumbu (Kabupaten) | Rp 3,151,028 | Rp 3,286,538 |
Kota Banjarmasin | Rp 3,200,035 | Rp 3,379,513 |
Tabalong (Kabupaten) | Rp 3,238,555 | Rp 3,372,955 |
Balangan (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Banjar (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Barito Kuala (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Hulu Sungai Selatan (Kabupaten) | Rp 3,150,030 | Rp 3,282,812 |
Hulu Sungai Tengah (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Hulu Sungai Utara (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Tanah Laut (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Tapin (Kabupaten) | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Kota Banjarbaru | Rp 3,149,977 | Rp 3,282,812 |
Sekian artikel mengenai UMR Kota Banjarbaru – Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025, semoga bermanfaat. Salam.
Average rating 0 / 5. Vote count: 0