Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan | Prontt.com, Jakarta – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memperbarui masa berlaku STNK, proses ini juga mencakup penggantian plat nomor kendaraan.
Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan tidak hanya penting untuk menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pengawasan pemerintah terhadap registrasi kendaraan bermotor di jalan raya.

Dalam prosesnya, pemilik kendaraan harus melalui beberapa tahap administratif seperti pengecekan fisik kendaraan, verifikasi data, hingga pembayaran biaya perpanjangan dan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan.
Mengetahui cara dan rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan sangat penting agar pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan tepat waktu, sehingga terhindar dari denda maupun sanksi hukum.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Tak hanya perpanjangan STNK lima tahunan, kamu juga turut melakukan penggantian pelat nomor kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan milikmu bisa ditilang oleh polisi. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Ada biaya yang harus dikeluarkan apabila kamu ingin melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simak daftar biayanya di bawah ini:
- Tarif Golongan A: Rp 3.000
- Tarif Golongan B: Rp 23.000
- Tarif Golongan C1: Rp 35.000
- Tarif Golongan C2: Rp 83.000
- Tarif Golongan DP: Rp 143.000
- Tarif Golongan DU: Rp 73.000
- Tarif Golongan EP: Rp 153.000
- Tarif Golongan EU: Rp 90.000
- Tarif Golongan F: Rp 163.000.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan biayanya, kini kamu hanya melakukan perpanjangan STNK lima tahun dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
- Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
- Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
- Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
- Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
- Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
- Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.(**)