• Home
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy
  • FAQ
  • Sitemap
Jumat, 15 Agustus 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Login
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
ADVERTISEMENT
Home Berita Informasi

Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Unu Naek by Unu Naek
10 bulan ago
in Informasi, Kumpulan Cara
Reading Time: 2 mins read
4.1k 264
A A
0

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

2.2k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittPinStory
ADVERTISEMENT
  • Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
  • Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
  • Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan | Prontt.com,  Jakarta – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memperbarui masa berlaku STNK, proses ini juga mencakup penggantian plat nomor kendaraan.

 

Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan tidak hanya penting untuk menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pengawasan pemerintah terhadap registrasi kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Flores Timur

 

Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Dalam prosesnya, pemilik kendaraan harus melalui beberapa tahap administratif seperti pengecekan fisik kendaraan, verifikasi data, hingga pembayaran biaya perpanjangan dan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan.

Berita Lainya:

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS untuk Anda Penerima Bansos!

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Buruan Dicek Sekarang!

Golongan Penerima PKH 2025 dan Besaran Bantuan, Ibu Hamil sampai Lansia!

Cara Mudah Top Up DANA Menggunakan myBCA, Simak Penjelasanya!

 

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Barat Daya

Mengetahui cara dan rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan sangat penting agar pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan tepat waktu, sehingga terhindar dari denda maupun sanksi hukum.

 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Tak hanya perpanjangan STNK lima tahunan, kamu juga turut melakukan penggantian pelat nomor kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan milikmu bisa ditilang oleh polisi. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Baca Juga:  Jadwal SKB CPNS 2024: Cara Memilih Lokasi Ujian

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

 

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ada biaya yang harus dikeluarkan apabila kamu ingin melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:

Baca Juga:  Cara Lengkap Cek Formasi CPNS 2024 di Portal SSCASN

 

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

 

Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simak daftar biayanya di bawah ini:

Baca Juga:  UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)

 

  • Tarif Golongan A: Rp 3.000
  • Tarif Golongan B: Rp 23.000
  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000
  • Tarif Golongan DP: Rp 143.000
  • Tarif Golongan DU: Rp 73.000
  • Tarif Golongan EP: Rp 153.000
  • Tarif Golongan EU: Rp 90.000
  • Tarif Golongan F: Rp 163.000.

 

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Setelah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan biayanya, kini kamu hanya melakukan perpanjangan STNK lima tahun dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga:  Istilah Istilah Asuransi Terlengkap

 

  • Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  • Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
  • Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
  • Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  • Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.(**)
Baca Juga:  Contoh Kartu Ujian CPNS 2024: Cara Cetaknya dan Cek Jadwal Ujian

 

 

Tags: Biaya Perpanjang STNK 5 TahunanCara Perpanjang STNK 5 Tahunankampus internasional umsuPerpanjang STNK 5 tahunan
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
Twitter Google News Facebook

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share880Tweet550Pin201Send
Previous Post

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS Tahun 2024 di Formasimu!

Next Post

Cara Mengatasi Darah Rendah Secara Cepat

Unu Naek

Unu Naek

Admin & Founder Prontt.com

Indeks Berita

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

by Unu Naek
8 Agustus 2025
20k

Jakarta - Prontt.com, Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah, sehingga keasliannya harus dipastikan sebelum...

BPBD Sumba Timur 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

BPBD Sumba Timur: 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

by Unu Naek
8 Agustus 2025
20k

Sumba Timur - Prontt.com, Sebanyak 24 bencana alam melanda Kabupaten Sumba Timur sejak Januari hingga awal Agustus 2025.   Data dari...

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

by Unu Naek
6 Agustus 2025
20k

Alor - Prontt.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap...

Siswa Penerima MBG NTT Keracunan Massal, Badan Gizi Minta Maaf!

Siswa Penerima MBG NTT Keracunan Massal, Badan Gizi Minta Maaf!

by Unu Naek
5 Agustus 2025
20k

Kota Kupang - Prontt.com, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta maaf ratusan pelajar di Nusa Tenggara Timur (NTT) keracunan usai mengonsumsi Makanan...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Bupati Lembata Kanisius Tuaq panen perdana melon premium di Hadakewa

Bupati Lembata Kanisius Tuaq panen perdana melon premium di Hadakewa

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

ACIL Ende Gelar Edukasi Sampah di MAK Negeri Ende

ACIL Ende Gelar Edukasi Sampah di MAK Negeri Ende

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kodim 1602-Ende Kibarkan Bendera di Bukit Embu Wea, Pengibaran Bendera Bangkitkan Jiwa Nasionalisme!

Kodim 1602-Ende Kibarkan Bendera di Bukit Embu Wea, Pengibaran Bendera Bangkitkan Jiwa Nasionalisme!

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kodim 1613 Sumba Barat gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Rua

Kodim 1613 Sumba Barat gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Rua

by Unu Naek
14 Agustus 2025
20k

Populer Hari Ini

  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2282 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Kemenkum NTT Temui Bupati TTS, Evaluasi Perda Swasembada Pangan Pastikan Relevan Dan Efektif

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Download PROTA SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Lengkap

    2222 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Ditpolairud Polda NTT Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Ludes Terjual!

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali Erupsi 800 Meter

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Modul Ajar Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka

    2215 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Kalender Bulan Agustus 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

    2231 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Sinode GMIT Temui Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, perkuat peran gereja dalam pembangunan masyarakat

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Lapas Kelas IIB Atambua kembali aktfikan sumur bor yang telah lama vakum

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • 5+ Contoh Teks MC Upacara 17 Agustus Lengkap dengan Susunan Acara HUT RI ke-80

    2223 shares
    Share 888 Tweet 555

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy
  • FAQ
  • Sitemap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.