Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024 | Prontt.com, Menurut informasi resmi dari kemdikbud.go.id, Menurut informasi resmi dari Bawaslu RI, alur penetapan hasil Pemilu 2024 mencakup penghitungan suara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Setelah pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, ada beberapa tahapan sebelum penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional oleh KPU. Tahapan tersebut adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024
- KPPS langsung melakukan penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai.
- KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS.
- PPS menerima kotak suara dan formulir C-Hasil Salinan dari KPPS untuj diteruskan kepada PPK.
- PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruh TPS di kecamatan wilayah kerjanya.
- Kemudian, PPK wajib menyerahkan kotak suara dan kotak rekapitulasi tersegel ke KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Kabupaten/Kota menerima kotak dan membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya yang terdiri dari pemilihan:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR;
c. Anggota DPD;
d. Anggota DPRD Provinsi;
e. Anggota DPRD Kabupaten/Kota. - KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
- KPU Kabupaten/Kota menyerahkan form hasil kepada KPU Provinsi.
- Kemudian, KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel dari KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh kabupaten/kota di provinsi dalam wilayah kerjanya yang terdiri dari pemilihan:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR;
c. Anggota DPD;
d. Anggota DPRD Provinsi. - KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
- KPU Provinsi menyerahkan form hasil penghitungan kepada KPU.
- Kemudian, KPU menerima sampul kertas tersegel dari KPU Provinsi.
- KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh provinsi yang terdiri dari pemilihan:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR;
c. Anggota DPD. - KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.
Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilu, permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Jadwal Pemilu 2024 Setelah Pemungutan Suara
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara.
- Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
– Kecamatan (15 Februari 2024 – 2 Maret 2024)
– Kabupaten/Kota (17 Februari 2024 – 5 Maret 2024)
– Provinsi (19 Februari 2024 – 10 Maret 2024)
– Nasional (22 Februari 2024 – 20 Maret 2024) - Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Sekian informasi mengenai Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024, semoga bermanfaat. Salam.
Artikel Menarik Lainya: