UMR Kota Palu dan Kab Kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.
Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Palu dan Kab Kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR Palu 2024 sebesar Rp3.179.859.
UMR Kota Palu 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp105.557 dibandingkan pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp3.073.895.
Untuk diketahui, penetapan UMK Palu ini menempati urutan ketiga tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara di peringkat pertama ditempati Kabupaten Morowali dengan upah minimum Rp3.489.319.
Lalu di urutan kedua upah tertinggi di Sulawesi Tengah adalah Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp3.685.874. Ada tujuh daerah kabupaten/kota yang upah minimumnya sama dengan upah minimum provinsi (UMP).
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Palu dan Kab Kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024:
KABUPATEN / KOTAMADYA | UMK 2023 | UMK 2024 |
Kota Palu | Rp 3,073,895 | Rp 3,179,895 |
Kabupaten Poso | Rp 2,772,644 | Rp 2,870,574 |
Kabupaten Banggai | Rp 2,599,546 | Rp 2,767,814 |
Kabupaten Tolitoli | Rp 2,599,546 | Rp 2,736,698 |
Kabupaten Buol | Rp 2,772,286 | Rp 2,818,901 |
Kabupaten Morowali | Rp 3,236,848 | Rp 3,489,319 |
Kabupaten Morowali Utara | Rp 3,359,224 | Rp 3,685,874 |
Kabupaten Parigi Moutong | Rp 2,690,668 | Rp 2,736,698 |
Kabupaten Sigi | Rp 2,599,546 | Rp 2,736,698 |
Kabupaten Donggala | Rp 2,599,546 | Rp 2,736,698 |
Kabupaten Tojo Unauna | Rp 2,599,546 | Rp 2,736,698 |
Kabupaten Banggai Kepulauan | Rp 2,599,546 | Rp 2,736,698 |
Kabupaten Banggai Laut | Rp 2,599,546 | Rp 2,736,698 |
Sekian artikel mengenai UMR Kota Palu dan Kab Kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, semoga bermanfaat. Salam.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.