- Advertisement -

UMR Kota Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar)

2 Menit Dibaca

Tetap Terhubung Dengan Kami di:

Google NewsTwitterFB

UMR Kota Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

UMR Kota Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar)
UMR Kota Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar)

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar) 2025

Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.

Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar) 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2024 UMK 2025
Majene (Kabupaten) Rp 2,871,794 Rp 2,914,958
Mamasa (Kabupaten) Rp 2,871,794 Rp 2,914,958
Mamuju (Kabupaten) Rp 2,904,645 Rp 2,914,958
Mamuju Utara (Kabupaten) Rp 2,914,958
Polewali Mandar (Kabupaten) Rp 2,875,050 Rp 2,914,958
Mamuju Tengah (Kabupaten) Rp 2,871,794 Rp 2,914,958

Sekian artikel mengenai UMR Kota Mamuju dan Kab Kota di Sulawesi Barat (Sulbar) 2025, semoga bermanfaat. Salam.

Share This Article
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com
Berikan Komentar Terbaik Anda!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

News Update