• About
  • Contact
  • FAQ
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Privacy
  • Sitemap
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
  • More+
  • Network
ADVERTISEMENT
Home Berita CPNS 2025

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang, Berikut Linknya!

Arnando BarethoOlehArnando Baretho
30 Juni 2025 | 21:10 WIB
pada CPNS 2025, Berita, CPNS PPPK, Informasi, Kota Kupang, Regional
Waktu Baca: 6 menit
A A
0
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang

2.8k
Dibagikan
20k
VIEWS
ShareTwittStory

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2025 Pemkot Kupang – Kupang Kota | Prontt.com, Alokasi jumlah formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) formasi dengan rincian jabatan, jumlah alokasi formasi, dan unit penempatan sebagaimana terdapat pada Lampiran Pengumuman ini.

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Kupang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

Dasar hukum Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

ADVERTISEMENT

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Baca Juga:  Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kenali Jenis dan Syarat Mendapatkannya

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

ADVERTISEMENT

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 283 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2024;

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

10. Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 609/BKPPD.800.1.1.3/VIII/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024;

Baca Juga:  Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Simak Langkahnya!

11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang

B. ALOKASI JUMLAH FORMASI

Alokasi jumlah formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) formasi dengan rincian jabatan, jumlah alokasi formasi, dan unit penempatan sebagaimana terdapat pada Lampiran Pengumuman ini.

C. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Ketentuan Usia tersebut dikecualikan bagi pelamar Jabatan :
a. Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis,
b. Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis c. Dokter Pendidik Klinis,
d. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Jabatan-jabatan tersebut di atas dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran atau jika terdapat perubahan data dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan Nama pada Ijazah);
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAM PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
16. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga:  Adanya Rekomendasi Kadis PMD dan Dua Kadis Lainnya Dalam Kasus Maladministrasi PPPK di Kab TTU

D. PERSYARATAN KHUSUS

EDITORCHOICE

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Wujudkan Swasembada Pangan, Kemen Imipas NTT Tanam 5.000 Bibit Kelapa

Sambut Tour de Entete 2025, Kapolda NTT ajak warga amankan ternak yang berkeliaran

1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
3. Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :
Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB. 5. Pelamar Formasi Disabilitas:
a. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
c. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus, wajib datang memenuhi undangan dari Tim Verifikasi Administrasi jika diperlukan, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
6. Pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes & Teknis Tahap I Kabupaten TTS

E. UNGGAH DOKUMEN

Pelamar mengunggah dokumen melalui laman SSCASN dalam bentuk scan dokumen berwarna, yang meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli/Surat Keterangan Kependudukan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pas Photo terbaru ukuran 450 x 660 pixel menggunakan Kemeja Putih/Jas dengan latar warna merah (tidak menggunakan Peci/Cadar); 3. Surat lamaran asli diketik dengan menggunakan komputer yang ditujukan kepada Pj. Wali Kota Kupang dan ditandatangani di atas e meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
4. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar; 5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar;
6. Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (dapat berupa tangkap layar) pada saat kelulusan pelamar (bukan terkini), jika di ijazah sudah tertera akreditasi dapat menggunggah kembali ijazah;
7. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Kupang dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
9. STR asli yang masih berlaku bagi pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
10. Bagi Pelamar yang melamar formasi Disabilitas, mengunggah surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga:  Contoh Soal PPPK 2025: Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil

F. ALUR PENDAFTARAN

1. Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal pada jadwal yang tertera pada pengumuman ini.
2. Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Pada Saat Pendaftaran
a. Pelamar harus memperhatikan Kualifikasi Pendidikan pada setiap Formasi Jabatan yang akan dilamar;
b. Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU;
c. Pada saat pendaftaran secara online, Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran, alur seleksi yang terdapat pada laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
d. Pelamar CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
e. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Pelamar Seleksi CPNS, wajib mempersiapkan NIK dan KK telah tersinkronisasi oleh DUKCAPIL;
f. Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan KK Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
g. Semua informasi/data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib;

Baca Juga:  Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Pimpin Rapat Bahas Pendanaan Green Climate Fund (GCF)

Download Disini

Sedangkan CPNS bagi guru ditiadakan karena tidak disetujui, tapi CPNS bagi tenaga kesehatan dibutuhkan 63 formasi dan CPNS bagi tenaga teknis dibutuhkan 72 formasi, sehingga total kebutuhan CPNS Kota Kupang di tahun 2024 ini berjumlah 135 formasi.(**)

Topik Berita: Formasi CPNS 2024 Kota KupangFormasi PPPK 2024 Kota KupangHasil Kelulusan CPNS 2024 Kota KupangHasil Kelulusan PPPK 2024 Kota KupangHasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kota KupangHasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Kota KupangKuota CPNS 2024 Kota KupangKuota PPPK 2024 Kota KupangPengumuman CPNS 2024 Kota KupangPengumuman PPPK 2024 Kota Kupang
Share1120Tweet700Send
Sebelumnya

Link Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 untuk Pemprov NTT

Selanjutnya

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Tengah

Arnando Baretho

Arnando Baretho

Kontributor ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.

Related Posts

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

4 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

24 September 2025 | 19:11 WIB
HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

4 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

20 September 2025 | 09:38 WIB

Indeks Berita

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

4 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

24 September 2025 | 19:11 WIB
HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

4 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

20 September 2025 | 09:38 WIB
Selengkapnya!

BeritaTerbaru

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Oleh Tim Redaksi
4 Oktober 2025 | 22:37 WIB

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Oleh Tim Redaksi
24 September 2025 | 19:11 WIB

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

Oleh Tim Redaksi
4 Oktober 2025 | 22:42 WIB

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Oleh Tim Redaksi
20 September 2025 | 09:38 WIB

PopulerHari Ini

  • Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

    Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

    2858 shares
    Share 1143 Tweet 715
  • Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

    2846 shares
    Share 1138 Tweet 712
  • HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2863 shares
    Share 1142 Tweet 714
  • Salinan Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Struktur Kurikulum Nasional : Langkah Strategis Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

    2826 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • PROTA & PROMES Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2817 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2814 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

    2819 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Download Modul Ajar PAI & BP SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2820 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Buku Pegangan AI untuk Guru TK SD SMP SMA SMK Gratis

    2815 shares
    Share 1126 Tweet 704
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Part of

Alamat Redaksi: 

Jl. Pantura Ponu – Oemanu; Desa Oemanu, Kec. Biboki Anleu; Kab. Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur.

Kategori Populer

  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • NTT Terkini
  • Games
  • Laptop
  • Movies
  • Handphone
  • Kurikulum Merdeka

Link Akses

  • About
  • Contact
  • FAQ
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Privacy
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Berita
  • Trustworthy News
  • Partnership
  • Copyright
© 2022 – 2025 ProNtt.com – All Right Reserved. – Made With ♥ by Eleanor Amora
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2022 - 2025 ProNtt.com.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.