• Home
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy Policy
  • FAQ
  • Terms and Conditions
  • Sitemap
Senin, 18 Agustus 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
Home Asuransi

Istilah Istilah Asuransi Terlengkap

Unu Naek by Unu Naek
Selasa, 30/07/2024 | 15:01 WITA
in Asuransi, Informasi
Reading Time: 5 mins read
A A
0

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Istilah Istilah Asuransi
2.2k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittPinStory
ADVERTISEMENT
  • Istilah Istilah Asuransi
    • Polis Asuransi
    • Premi Asuransi
    • Tertanggung Asuransi
    • Manfaat Asuransi
    • Klaim
    • Biaya Akuisisi
    • Lapse
    • Nilai Tunai (Cash Value)
    • Asuransi Tambahan (Rider)
    • Cuti Premi (Premium Holiday)

Istilah Istilah Asuransi Terlengkap Terbaru 2025 | Prontt.com, Umumnya, sejumlah istilah dalam asuransi menggunakan bahasa Inggris, namun terdapat beberapa istilah yang memakai kata serapan.

Semua istilah dalam asuransi tersebut bisa diketahui dalam buku pegangan yang diberikan penyedia/perusahaan asuransi kepada calon nasabah atau pemegang polis.

Istilah Istilah Asuransi
Istilah Istilah Asuransi

Istilah Istilah Asuransi

Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis.

ADVERTISEMENT

Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Berita Lainya:

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

BPBD Sumba Timur: 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

Siswa Penerima MBG NTT Keracunan Massal, Badan Gizi Minta Maaf!

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.

Baca Juga:  Daftar Hari Penting Nasional & Internasional Bulan Februari 2025

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis.

Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.

Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi.

Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi.

Baca Juga:  5+ Contoh Pidato 17 Agustus Sekolah Dasar Singkat Memperingati HUT RI Ke-79

Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis.

Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor.

Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.

Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal.

Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya otomatis lebih mahal.

Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi. Yaitu: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.

Tertanggung Asuransi

Istilah “Tertanggung” dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis.

Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Kalender Bulan September 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.

Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.

Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis.

Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.

Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi.

Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah.

Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.

Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan.

Baca Juga:  Pengertian Cryptocurrency Secara Lengkap

Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan.

Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.

Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis.

Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus.

Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.

Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.

Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi.

Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.

Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi.

Baca Juga:  Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Berikut Jadwal dan Informasinya

Selain “biaya akuisisi”, biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis.

Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.

Lapse

Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung.

Apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.

Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.

Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan.

Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.

Nilai Tunai (Cash Value)

Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment).

Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu.

Baca Juga:  Cara Jitu Menghilangkan Iklan di HP Android Muncul Tiba Tiba

Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.

Dalam Asuransi jiwa unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.

Asuransi Tambahan (Rider)

Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar.

Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama.

Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.

Hanya, perlu kamu ingat, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati.

Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.

Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi.

Baca Juga:  UMR Kota Kabupaten di Bandar Lampung

Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali.

Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink.

Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi.

Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.

Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.

Kata Kunci Terkait:

  • istilah istilah asuransi syariah, istilah istilah dalam hukum asuransi, istilah istilah dalam asuransi syariah, istilah istilah dalam asuransi, istilah asuransi syariah dalam bahasa arab, istilah asuransi seringkali disamakan dengan istilah, istilah asuransi syariah dalam bahasa arab adalah, istilah asuransi dalam islam, istilah asuransi dalam bahasa arab, istilah asuransi dalam bahasa arab yaitu, istilah asuransi premi, istilah asuransi kesehatan, istilah asuransi klaim, istilah asuransi penanggung, istilah asuransi uang pertanggungan, istilah asuransi jiwa

Lindungi diri sendiri, keluarga dan harta benda sobat dari potensi kerugian finansial dengan asuransi ya sebelum terlambat.(**)

Tags: istilah asuransi dalam bahasa arabistilah asuransi dalam bahasa arab yaituistilah asuransi dalam islamistilah asuransi jiwaistilah asuransi kesehatanistilah asuransi klaimistilah asuransi penanggungistilah asuransi premiistilah asuransi seringkali disamakan dengan istilahistilah asuransi syariah dalam bahasa arabistilah asuransi syariah dalam bahasa arab adalahistilah asuransi uang pertanggunganistilah istilah asuransi syariahistilah istilah dalam asuransiistilah istilah dalam asuransi syariahistilah istilah dalam hukum asuransi
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
Twitter Google News Facebook

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Previous Post

Pengertian Cryptocurrency Secara Lengkap

Next Post

Pengertian Metaverse Crypto, Jenis dan Risikonya!

Unu Naek

Unu Naek

Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.

Berita Terkini:

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

by Unu Naek
Jumat, 8/08/2025 | 18:25 WITA

Jakarta - Prontt.com, Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah, sehingga keasliannya harus dipastikan sebelum...

BPBD Sumba Timur 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

BPBD Sumba Timur: 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

by Unu Naek
Jumat, 8/08/2025 | 16:12 WITA

Sumba Timur - Prontt.com, Sebanyak 24 bencana alam melanda Kabupaten Sumba Timur sejak Januari hingga awal Agustus 2025.   Data dari...

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

by Unu Naek
Rabu, 6/08/2025 | 13:46 WITA

Alor - Prontt.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap...

Siswa Penerima MBG NTT Keracunan Massal, Badan Gizi Minta Maaf!

Siswa Penerima MBG NTT Keracunan Massal, Badan Gizi Minta Maaf!

by Unu Naek
Selasa, 5/08/2025 | 11:55 WITA

Kota Kupang - Prontt.com, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta maaf ratusan pelajar di Nusa Tenggara Timur (NTT) keracunan usai mengonsumsi Makanan...

Next Post
Pengertian Metaverse Crypto

Pengertian Metaverse Crypto, Jenis dan Risikonya!

Pengertian Bitcoin

Pengertian Bitcoin Secara Lengkap

Leave Comment
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun
ADVERTISEMENT

Populer Hari Ini

  • Kalender Bulan Agustus 2025

    Kalender Bulan Agustus 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

    2244 shares
    Share 896 Tweet 560
  • 5+ Contoh Teks MC Upacara 17 Agustus Lengkap dengan Susunan Acara HUT RI ke-80

    2231 shares
    Share 891 Tweet 557
  • PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2255 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Jadwal Lengkap MotoGP Austria 2025, Kualifikasi hingga Sprint Race!

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2294 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Modul Ajar Agama Kristen Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka

    2226 shares
    Share 890 Tweet 556
  • Download Logo HUT RI ke-80 PNG Berbagai Format Gratis, Siap Edit!

    2226 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Link Live Streaming Persita vs Persebaya di Super League, Cek Sekarang!

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Alex Tanque-Lucas Dias jadi Starter, berikut Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs PSM Makassar

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Fakta Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, AI Masuk Kurikulum, Pramuka Tetap Ada!

    2209 shares
    Share 883 Tweet 552

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy Policy
  • FAQ
  • Terms and Conditions
  • Sitemap

No Result
View All Result
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.