No Result
View All Result
14 November 2025
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Asuransi

Istilah Istilah Asuransi Terlengkap

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Juni 2025 | 21:06 WIB
in Asuransi, Informasi
0
Istilah Istilah Asuransi
2.8k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittStory
ADVERTISEMENT

Istilah Istilah Asuransi Terlengkap Terbaru 2025 | Prontt.com, Umumnya, sejumlah istilah dalam asuransi menggunakan bahasa Inggris, namun terdapat beberapa istilah yang memakai kata serapan.

Semua istilah dalam asuransi tersebut bisa diketahui dalam buku pegangan yang diberikan penyedia/perusahaan asuransi kepada calon nasabah atau pemegang polis.

READ ALSO

Rp335 Triliun Dana Daerah Akan Ditransfer Tahun Depan

Cara dan Syarat ganti Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Istilah Istilah Asuransi
Istilah Istilah Asuransi

Istilah Istilah Asuransi

Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis.

Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Provinsi NTT: Jumlah Formasi, Persyaratan Administrasi dan Format Surat

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis.

Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).

Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.

ADVERTISEMENT

Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi.

Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi.

Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis.

Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor.

Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.

Baca Juga:  Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal.

Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya otomatis lebih mahal.

Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi. Yaitu: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.

Tertanggung Asuransi

Istilah “Tertanggung” dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis.

Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.

Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024 Muncul 2 Masalah Serius, Apa Saja?

Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis.

Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.

Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi.

Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah.

Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.

Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan.

Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan.

Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.

Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis.

Baca Juga:  Info Pencairan PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2024 di Kantor Pos

Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus.

Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.

Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.

Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi.

Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.

Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi.

Selain “biaya akuisisi”, biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis.

Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.

Baca Juga:  Link Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Jumlah Formasinya

Lapse

Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung.

Apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.

Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.

Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan.

Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.

Nilai Tunai (Cash Value)

Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment).

Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu.

Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.

Dalam Asuransi jiwa unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.

Baca Juga:  10+ Aplikasi Penghasil Uang Asli Terbukti Membayar & Bisa Cair ke DANA

Asuransi Tambahan (Rider)

Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar.

Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama.

Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.

Hanya, perlu kamu ingat, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati.

Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.

Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi.

Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali.

Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes & Teknis Tahap I Kabupaten TTS

Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi.

Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.

Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.

Kata Kunci Terkait:

  • istilah istilah asuransi syariah, istilah istilah dalam hukum asuransi, istilah istilah dalam asuransi syariah, istilah istilah dalam asuransi, istilah asuransi syariah dalam bahasa arab, istilah asuransi seringkali disamakan dengan istilah, istilah asuransi syariah dalam bahasa arab adalah, istilah asuransi dalam islam, istilah asuransi dalam bahasa arab, istilah asuransi dalam bahasa arab yaitu, istilah asuransi premi, istilah asuransi kesehatan, istilah asuransi klaim, istilah asuransi penanggung, istilah asuransi uang pertanggungan, istilah asuransi jiwa

Lindungi diri sendiri, keluarga dan harta benda sobat dari potensi kerugian finansial dengan asuransi ya sebelum terlambat.(**)

Tags: istilah asuransi dalam bahasa arabistilah asuransi dalam bahasa arab yaituistilah asuransi dalam islamistilah asuransi jiwaistilah asuransi kesehatanistilah asuransi klaimistilah asuransi penanggungistilah asuransi premiistilah asuransi seringkali disamakan dengan istilahistilah asuransi syariah dalam bahasa arabistilah asuransi syariah dalam bahasa arab adalahistilah asuransi uang pertanggunganistilah istilah asuransi syariahistilah istilah dalam asuransiistilah istilah dalam asuransi syariahistilah istilah dalam hukum asuransi

Related Posts

Rp335 Triliun Dana Daerah Akan Ditransfer Tahun Depan
Ekonomi

Rp335 Triliun Dana Daerah Akan Ditransfer Tahun Depan

29 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Cara dan Syarat ganti Kelas BPJS Kesehatan Terbaru
Informasi

Cara dan Syarat ganti Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

24 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Cara buat Akun SIAPkerja Kemnaker dengan Cepat
Informasi

Cara buat Akun SIAPkerja Kemnaker dengan Cepat

24 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan
Nasional

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

8 Agustus 2025 | 18:25 WIB
BPBD Sumba Timur 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025
Sumba Timur

BPBD Sumba Timur: 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

8 Agustus 2025 | 16:12 WIB
Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor
Alor

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

6 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Next Post
Pengertian Metaverse Crypto

Pengertian Metaverse Crypto, Jenis dan Risikonya!

TRENDING HARI INI

  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    3016 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Download Modul Ajar PJOK SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2864 shares
    Share 1143 Tweet 714
  • Hari Guru Nasional 25 November

    2845 shares
    Share 1136 Tweet 710
  • Buku Pegangan AI untuk Guru TK SD SMP SMA SMK Gratis

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
  • PROTA & PROMES Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Bank Soal Dan Kisi Kisi Ujian Sekolah SD Lengkap

    2838 shares
    Share 1135 Tweet 709
  • Download PROTA SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Lengkap

    2842 shares
    Share 1136 Tweet 710
  • Perangkat Ajar Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka

    2822 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Aplikasi Raport Kurikulum Merdeka SMA SMK

    2823 shares
    Share 1128 Tweet 705

ABOUT

ProNtt.com – Portal Berita NTT Terkini, Sajikan informasi untuk masyarakat Indonesia terkait NTT, Nasional, Lifestyle, Hukrim, Sport, Regional NTT.

MODUL KURIKULUM MERDEKA

Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

PROTA & PROMES Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

Buku Pegangan AI untuk Guru TK SD SMP SMA SMK Gratis

PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

Download PROTA SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Lengkap

Salinan Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Struktur Kurikulum Nasional : Langkah Strategis Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

INFO HANDPHONE

15+ Hp iPhone Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

15+ Hp ITEL Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

20+ Hp Asus Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

15+ HP TECNO Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

20+ HP Infinix Terbaru November 2025 – Harga & Spek Lengkap!

10+ HP Realmi Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

INFO LAPTOP

10+ Laptop LENOVO Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

10+ Laptop HP Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

15+ Laptop Dell Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

25+ Laptop Asus Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

5+ Laptop Acer Terbaru November 2025 – Harga & Spesifikasi Lengkap!

10+ Merk Laptop Terbaik di Indonesia 2025 Rekomendasi Terbaru!

  • About
  • Contact
  • FAQ
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Privacy
  • Sitemap

© 2025 ProNtt.com - All Right Reserved. Made With ♥ by Eleanor Amora

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2025 ProNtt.com - All Right Reserved. Made With ♥ by Eleanor Amora