• About
  • Contact
  • FAQ
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Privacy
  • Sitemap
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
  • More+
  • Network
ADVERTISEMENT
Home Asuransi

Istilah Istilah Asuransi Terlengkap

Tim RedaksiOlehTim Redaksi
30 Juni 2025 | 21:06 WIB
pada Asuransi, Informasi
Waktu Baca: 5 menit
A A
0
Istilah Istilah Asuransi
2.8k
Dibagikan
20k
VIEWS
ShareTwittStory

Istilah Istilah Asuransi Terlengkap Terbaru 2025 | Prontt.com, Umumnya, sejumlah istilah dalam asuransi menggunakan bahasa Inggris, namun terdapat beberapa istilah yang memakai kata serapan.

Semua istilah dalam asuransi tersebut bisa diketahui dalam buku pegangan yang diberikan penyedia/perusahaan asuransi kepada calon nasabah atau pemegang polis.

Istilah Istilah Asuransi
Istilah Istilah Asuransi

Istilah Istilah Asuransi

Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis.

Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).

Baca Juga:  5+ Contoh Ide Lomba 17 Agustus yang Unik-Seru untuk Peringati HUT RI Ke-79

Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.

Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi.

Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi.

Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis.

Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor.

Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.

Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal.

Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya otomatis lebih mahal.

Baca Juga:  Lambang & Logo 38 Provinsi di Indonesia

Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi. Yaitu: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.

Tertanggung Asuransi

Istilah “Tertanggung” dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis.

Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.

EDITORCHOICE

Rp335 Triliun Dana Daerah Akan Ditransfer Tahun Depan

Cara dan Syarat ganti Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Cara buat Akun SIAPkerja Kemnaker dengan Cepat

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

BPBD Sumba Timur: 24 Bencana Landa Wilayah ini Selama 2025

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.

Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.

Baca Juga:  Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis.

Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.

Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi.

Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah.

Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.

Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan.

Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan.

Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang, Berikut Linknya!

Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis.

Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus.

Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.

Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.

Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi.

Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.

Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi.

Selain “biaya akuisisi”, biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis.

Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kab Lembata, 1076 Formasi P3K!

Lapse

Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung.

Apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.

Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.

Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan.

Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.

Nilai Tunai (Cash Value)

Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment).

Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu.

Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.

Baca Juga:  Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2025 untuk Mengapresiasi Jurnalis Indonesia

Dalam Asuransi jiwa unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.

Asuransi Tambahan (Rider)

Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar.

Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama.

Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.

Hanya, perlu kamu ingat, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati.

Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.

Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi.

Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali.

Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink.

Baca Juga:  Intensitas Bencana Makin Besar, Pemprov NTT Turunkan BNPB

Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi.

Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.

Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.

Kata Kunci Terkait:

  • istilah istilah asuransi syariah, istilah istilah dalam hukum asuransi, istilah istilah dalam asuransi syariah, istilah istilah dalam asuransi, istilah asuransi syariah dalam bahasa arab, istilah asuransi seringkali disamakan dengan istilah, istilah asuransi syariah dalam bahasa arab adalah, istilah asuransi dalam islam, istilah asuransi dalam bahasa arab, istilah asuransi dalam bahasa arab yaitu, istilah asuransi premi, istilah asuransi kesehatan, istilah asuransi klaim, istilah asuransi penanggung, istilah asuransi uang pertanggungan, istilah asuransi jiwa

Lindungi diri sendiri, keluarga dan harta benda sobat dari potensi kerugian finansial dengan asuransi ya sebelum terlambat.(**)

Topik Berita: istilah asuransi dalam bahasa arabistilah asuransi dalam bahasa arab yaituistilah asuransi dalam islamistilah asuransi jiwaistilah asuransi kesehatanistilah asuransi klaimistilah asuransi penanggungistilah asuransi premiistilah asuransi seringkali disamakan dengan istilahistilah asuransi syariah dalam bahasa arabistilah asuransi syariah dalam bahasa arab adalahistilah asuransi uang pertanggunganistilah istilah asuransi syariahistilah istilah dalam asuransiistilah istilah dalam asuransi syariahistilah istilah dalam hukum asuransi
Share1120Tweet700Send
Sebelumnya

Pengertian Cryptocurrency Secara Lengkap

Selanjutnya

Pengertian Metaverse Crypto, Jenis dan Risikonya!

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.

Related Posts

Rp335 Triliun Dana Daerah Akan Ditransfer Tahun Depan

Rp335 Triliun Dana Daerah Akan Ditransfer Tahun Depan

29 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Cara dan Syarat ganti Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Cara dan Syarat ganti Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

24 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Cara buat Akun SIAPkerja Kemnaker dengan Cepat

Cara buat Akun SIAPkerja Kemnaker dengan Cepat

24 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan

8 Agustus 2025 | 18:25 WIB

Indeks Berita

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

4 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

24 September 2025 | 19:11 WIB
HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

4 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

20 September 2025 | 09:38 WIB
Selengkapnya!

BeritaTerbaru

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

Oleh Tim Redaksi
4 Oktober 2025 | 22:37 WIB

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

Oleh Tim Redaksi
24 September 2025 | 19:11 WIB

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

Oleh Tim Redaksi
4 Oktober 2025 | 22:42 WIB

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Tim SAR NTT Cari 4 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Nagekeo

Oleh Tim Redaksi
20 September 2025 | 09:38 WIB

PopulerHari Ini

  • Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

    Presiden Regio Servantes Serukan Kerja Sama Antara Oecusse dan Kab TTU pada Gelaran Free Trade Zone

    2863 shares
    Share 1145 Tweet 716
  • Drs. Anton Amaunut dan Drs. Gabriel Manek, M.Si, Dua Mantan Bupati TTU Bawa Doa dan Harapan untuk TTU

    2850 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2866 shares
    Share 1143 Tweet 715
  • PROTA & PROMES Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2819 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Download Modul Ajar PAI & BP SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2823 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2817 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Download Modul Ajar PJOK SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2827 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Salinan Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Struktur Kurikulum Nasional : Langkah Strategis Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

    2827 shares
    Share 1130 Tweet 707
  • HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Momentum Refleksi dan Harapan Baru bagi Kabupaten TTU

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Download Modul Ajar Agama Katolik SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2830 shares
    Share 1131 Tweet 707
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Part of

Alamat Redaksi: 

Jl. Pantura Ponu – Oemanu; Desa Oemanu, Kec. Biboki Anleu; Kab. Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur.

Kategori Populer

  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • NTT Terkini
  • Games
  • Laptop
  • Movies
  • Handphone
  • Kurikulum Merdeka

Link Akses

  • About
  • Contact
  • FAQ
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Privacy
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Berita
  • Trustworthy News
  • Partnership
  • Copyright
© 2022 – 2025 ProNtt.com – All Right Reserved. – Made With ♥ by Eleanor Amora
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Sport
  • Edukasi
  • Health
  • Gadget
    • Games
    • Movies
    • Handphone
    • Laptop
  • More+
    • Aplikasi RAB
    • Crypto
    • Info Kampus
    • Logo
    • Make Money Online
    • Nomor Kode Pos
    • Profil
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2022 - 2025 ProNtt.com.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.