Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru TA 2024/2025 – Kurikulum Merdeka | Prontt.com, Anda bisa Download Blangko Ijazah Kosong Word Terbaru 2022 2023 untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA secara gratis.
Pengertian Ijazah
Ijazah adalah sarana pendidikan yang berupa kartu atau surat pernyataan tertulis dan bersifat akademik baik yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi maupun non-penyelenggara pendidikan tinggi digunakan sebagai alat legitimasi untuk mengetahui status pendidikan seseorang.
Blanko Ijazah adalah ijazah yang tidak memiliki nilai atau isi. Ijazah ini biasanya digunakan sebagai bahan verifikasi dan pembuatan legalisir ijazah.
Sebagian besar perguruan tinggi memberikan blangko ijazah pada mahasiswanya saat mereka lulus. Ijazah di atas kertas ini tidak memiliki isi tertentu, dan biasanya hanya terdiri dari logo perguruan tinggi yang mencetak blangko ijazah tersebut.
Perguruan tinggi biasanya mengeluarkan blangko ijazah pada lulusan yang telah memenuhi semua persyaratan administratif dan akademik. Mahasiswa yang memiliki blangko ijazah ini biasanya akan menggunakannya untuk membuat legalisir ijazah.
Selain itu, blangko ijazah juga dapat digunakan sebagai bahan verifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat membuktikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh seseorang adalah asli.
Ijazah terdiri atas:
1. Ijazah Asli adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu.
2. Ijazah Duplikat adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu setelah adanya pembatalan atau perubahan ijazah asli.
3. Ijazah Tiruan adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu yang dibuat oleh lembaga pendidikan tinggi non-penyelenggara.
4. Ijazah Aslinya adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu dan telah dilegalisir.
5. Blangko Ijazah adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu, dan dibuat dengan sengaja tidak memiliki isi sesuai dengan syarat yang ditentukan.
6. Legalisir Ijazah adalah surat pernyataan tertulis dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan bukti yang dirancang, ditandatangani, dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu.
7. Ijazah Sementara adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Tak Berkualitas adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu, dan dibuat dengan sengaja tidak memiliki nilai atau isi sesuai dengan yang ditentukan.
9. Surat Keterangan adalah surat pernyataan tertulis dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan bukti yang dirancang, ditandatangani, dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu.
10. Ijazah Asli dan Duplikat adalah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk itu, dan ijazah aslinya dicabut atau diubah sebagai akibat pelaksanaan proses pemakzulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025
Ketentuan Umum
- Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
- Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri. - Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. - Direktorat adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
Penetapan Kelulusan
1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
3. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK.
4. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
surat keterangan lulus; dan Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
5. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
6. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
7. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah
1. Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik.
2. Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan.
3. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
4. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
- SD/SDLB;
- SMP/SMPLB;
- SMA/SMALB;
- SMK;
- SPK; dan
- Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
5. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik.
6. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
7. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas.
8. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.
9. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
SILN; dan
Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat.
10. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
11. Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
12. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.
13. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
14. Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk:
SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan
SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.
. Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan:
mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan
menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf paling sedikit memuat informasi:
- nama Satuan Pendidikan;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional;
- nama provinsi;
- nama kabupaten/kota;
- nomor surat keputusan penetapan kelulusan;
- identitas peserta didik penerima Ijazah; dan
- tanggal penerbitan Ijazah.
3. Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f meliputi:
- nama peserta didik;
- Nomor Induk Siswa;
- Nomor Induk Siswa Nasional; dan
- nomor Ijazah.
4. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
7. Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan nomor Ijazah yang diterima peserta didik.
8. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.
9. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.
10. Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.
11. Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.
12. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.
13. Direktorat melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.
14. Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru TA 2024/2025
No | Ijazah | Ukuran | Save |
1 | Contoh Blangko Ijazah SMP | 101 Mb | |
2 | Ijazah SMP | 364 Kb |
Jika Anda mendapati link yang tidak aktif, atau link tak sesuai sub tema, silahkan kontak Admin agar segera diperbaiki. Thanks.
Kata Kunci Terkait:
- download ijazah smp online
- download blangko ijazah smp kosong pdf
- download blangko ijazah smp
- download bingkai ijazah smp
- download aplikasi ijazah smp
- download ijazah sma
- download ijazah smk
- blangko ijazah smp
- blangko ijazah smp
- blangko ijazah smp kosong
- blangko ijazah smp pdf
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru doc
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru pdf
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru kurikulum merdeka
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru tahun
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru dan blangko
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru xls
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru gratis
- Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru kosongan
Cukup sampai disini informasi yang kami bagikan untuk Anda, semoga artikel tentang Contoh Format Ijazah SMP Word Terbaru TA 2024/2025 – Kurikulum Merdeka, bermanfaat untuk Anda para rekan guru dan siswa dimanapun berada. Salam.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post