Berita
BeritaNasionalPendidikanPIP

Cara Cek PIP Juli 2025 di HP Pakai NISN

Cara Cek PIP Juli 2025 di HP Pakai NISN – Prontt.com, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pendidikan dari pemerintah yang bertujuan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah, sehingga informasi mengenai cara cek PIP Juli 2025 di HP pakai NISN menjadi sangat penting diketahui oleh siswa dan orang tua.

Pada periode pencairan tahap kedua di bulan Juli 2025, pemerintah mempermudah proses pengecekan status penerima PIP secara daring, cukup dengan mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id melalui HP dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah cair atau masih dalam proses verifikasi.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat penyaluran bantuan, serta mengurangi risiko putus sekolah akibat keterlambatan informasi atau kendala administratif.

 

Cara Cek PIP Juli 2025 di HP Pakai NISN

Siapkan nomor NISN untuk mengecek sebagai penerima PIP Juli 2025 atau bukan. NISN biasanya tertera pada kartu siswa atau rapor. Selain itu, perlu juga menyiapkan nomor NIK yang bisa dilihat pada kartu keluarga. Setelah itu, ikuti panduan berikut ini.

  • Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1/cek_nisn
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Ketik hasil perhitungan yang muncul
  • Klik “Cari Penerima PIP”
  • Muncul pemberitahuan sebagai penerima atau bukan
  • Terdapat juga status pencairan dana sudah masuk rekening atau belum

 

Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2025

Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.

Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:

  1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
  2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
  3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.

 

Nominal Dana PIP Tahun 2025

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pendidikan dengan menyediakan bantuan finansial bagi siswa yang memenuhi syarat melalui berbagai program. Inilah rincian lengkap nominal bantuannya:

1. Siswa SD/MI

  • Rp.450.000 per tahun
  • Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

2. Siswa SMP/MTS

  • Rp.750.000 per tahun
  • Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

3. Siswa SMA/MA/SMK

  • Rp.1.800.000 per tahun
  • Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

 

Kriteria Penerima PIP Kemendikbud

PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.

Artinya, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Peserta Didik pemegang KIP.
  2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.(****)

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 112

No votes so far! Be the first to rate this post.



Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung

Admin & Founder Prontt.com

Related Posts