Cara Cek PIP Kemendikbud 2024 Untuk Pelajar Terbaru – Jakarta | Prontt.com, Cara cek PIP Kemendikbud bulan Agustus 2024 dilakukan secara online. Pelajar yang menerima bantuan perlu memastikan apakah dana sudah cair atau belum.
Dilansir berbagai sumber, bulan Agustus 2024 adalah tahap kedua pencairan dana PIP Kemendikbud.
Cara Cek PIP Kemendikbud 2024 Untuk Pelajar Terbaru
Penyaluran dana untuk tahap ini dimulai dari bulan Mei hingga September 2024. Setelah itu, akan dilanjutkan pencairan tahap ketiga pada Oktober mendatang.
Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara cek status PIP Kemendikbud bulan Agustus 2024 penyaluran dana sudah cair atau belum, berikut informasi selengkapnya.
Cara Cek PIP Kemendikbud
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id
- Temukan kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban Captcha.
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
- Tanda uang BLT PIP 2024 sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan).”
Nominal Bantuan PIP Kemendikbud 2024
1. Siswa SD
- Umum: Rp 450.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
2. Siswa SMP
- Umum: RP 750.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
3. Siswa SMA
- Umum: Rp 1.000.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000
Untuk nominal bantuan yang diterima siswa baru dan kelas akhir lebih sedikit karena hanya menjalani satu semester saat anggaran keluar. Perlu diketahui, ajaran baru dimulai pada Juli-Juni tahun depan sementara anggaran PIP dimulai dari Januari sampai Desember.
Kabar baiknya di tahun 2024 dana bantuan PIP untuk jenjang SMA mengalami kenaikan menjadi RP 1.800.000.
Kriteria Penerima PIP Kemendikbud
- Peserta Didik pemegang KIP.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SDPROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SDPROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA
Discussion about this post