Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTT menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik yang adaptif dan transparan.
Ia menyebut digitalisasi sebagai kunci utama untuk meningkatkan efisiensi layanan Samsat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Transformasi berarti kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita harus berani berubah dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Digitalisasi akan memudahkan masyarakat, mempercepat pelayanan, serta menekan potensi praktik yang tidak diinginkan,” tegas Johni Asadoma.
Wagub Johni mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT pada tahun 2024 masih rendah, hanya sebesar 46%.
“Artinya, 54% wajib pajak belum membayar. Jika bisa ditingkatkan hingga 75%, maka potensi pendapatan daerah akan meningkat signifikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan, mulai dari topografi wilayah, kendaraan rusak atau hilang, hingga sistem administrasi yang masih bergantung pada KTP luar daerah.
Untuk itu, ia mendorong penerapan tegas terhadap Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yang memungkinkan penghapusan data kendaraan jika tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun.
“Langkah ini akan memberi efek jera sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan kita,” tambahnya.
Wagub Johni juga menyinggung perlunya strategi khusus untuk mendorong balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT.