UMR Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025
UMR Makassar 2024 ini mengalami kenaikan 3,41 persen atau setara dengan Rp 120.140 apabila dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.523.181.
Besaran UMR di Makassar ini lebih besar dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.434.298.
Penetapan UMK Makassar 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMR Makassar ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025:
KABUPATEN / KOTAMADYA | UMK 2024 | UMK 2025 |
Kota Makassar | Rp 3,529,181 | Rp 3,643,321 |
Kota Palopo | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Kota Parepare | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Bantaeng (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Barru (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Bone (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Bulukumba (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Enrekang (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Gowa (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Janeponto (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Kepulauan Selayar (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Luwu (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Luwu Timur (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Luwu Utara (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Maros (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Pangkajene dan Kepulauan (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Pinrang (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Sidenreng Rappang (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Sinjai (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Soppeng (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Takalar (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Tana Toraja (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Toraja Utara (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Wajo (Kabupaten) | Rp 3,384,876 | Rp 3,434,298 |
Sekian artikel mengenai UMR Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025, semoga bermanfaat. Salam.