UMR Kota Jayapura Provinsi Papua

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
2 Menit Dibaca

UMR Kota Jayapura Provinsi Papua 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

UMR Kota Jayapura Provinsi Papua
UMR Kota Jayapura Provinsi Papua

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

- Advertisement -

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Jayapura Provinsi Papua 2025

Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Angkanya naik 4,13 persen dibandingkan UMP tahun 2023.

Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun mengumumkan UMP 2024 pada Senin (20/11/2023) lalu. Penetapan UMP 2024 ini, kata Ridwan, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

“Berdasarkan hasil sidang, maka ditetapkan UMP Papua Tahun 2024 sebesar Rp4.024.270 per bulan. Angka ini naik 4,13 persen setara atau dengan Rp159.573,” kata Ridwan.

Diketahui, kenaikan UMP ini berlaku untuk seluruh sektor usaha di Papua. Pihak pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut. Dengan kenaikan UMP 2024 ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan di Papua.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jayapura Provinsi Papua 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2024 UMK 2025
Biak Numfor (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Jayapura (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Keerom (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Kepulauan Yapen (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Mamberamo Raya (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Sarmi (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Supiori (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Waropen (Kabupaten) Rp 3,864,696 Rp 4,024,270
Kota Jayapura Rp 3,864,696 Rp 4,024,270

Sekian artikel mengenai UMR Kota Jayapura Provinsi Papua 2025, semoga bermanfaat. Salam.

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com