HUKRIMNasional

Syarat Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun

×

Syarat Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun

Sebarkan artikel ini
Syarat Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


 

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi materi gugatan dari penggugat.

 

Penggugat meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

 

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” tulis gugatan tersebut.

 

Subhan mengaku memasukkan gugatan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

“Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9). (****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *