• Home
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy
  • FAQ
  • Sitemap
Jumat, 15 Agustus 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Login
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
ADVERTISEMENT
Home Berita

UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)

Unu Naek by Unu Naek
1 tahun ago
in Berita, Informasi
Reading Time: 3 mins read
4.1k 264
A A
0

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Rincian Gaji UMR (UMP-UMK) Sumatera Selatan Terbaru

Rincian Gaji UMR (UMP-UMK) Sumatera Selatan Terbaru

2.2k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittPinStory
ADVERTISEMENT
  • Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
  • Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025

UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

Baca Juga:  UMR Kota Samarinda - Kalimantan Timur (Kaltim)
UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)
UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Berita Lainya:

Gubernur NTT apresiasi hasil riset Pakan, Ingin Jadi Role Model Peternakan

Wabup Sumba Tengah Umbu Djoka resmi buka kegiatan Literasi dan Lomba Bercerita

Pemkab Sikka gelar Gladi Upacara dan Rapat Pemantapan Panitia HUT RI ke-80

Bupati Lembata Kanisius Tuaq panen perdana melon premium di Hadakewa

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Baca Juga:  UMR Kota Merauke Provinsi Papua Selatan

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Baca Juga:  KDAN PDF Reader

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Baca Juga:  Desain Kalender 2025 Gratis Vector PNG, CDR, AI, EPS, SVG

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang komitmen menurunkan angka stunting hingga 18 persen

UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2025 yang diputuskan sebesar Rp 3.677.591 atau naik dari upah minimum pada 2024 sebesar Rp 3.565.409 atau naik 3,86 persen.

Putusan gaji UMR Palembang itu sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.

Nilai UMR Kota Palembang ini tak berselisih jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.456.874.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai pembanding, gaji UMR Palembang 2025 ini juga tak jauh berbeda dengan upah minimum daerah tetangganya.

Misalnya saja Musi Banyuasin menetapkan upah minimum Rp 3.502.873 dan Banyuasin 2025 sebesar Rp 3.488.288.

Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:

  1. UMK Kota Palembang 2025 adalah Rp 3.677.591
  2. UMK Muara Enim 2025 adalah Rp 3.538.556
  3. UMK Banyuasin 2025 adalah Rp 3.442.243
  4. UMK Ogan Komering Ulu Timur 2025 adalah Rp 3.464.303
  5. UMK Musi Banyuasin 2025 adalah Rp 3.502.873
  6. UMK Ogan Ilir 2025 adalah Rp 3.456.874
  7. UMK Ogan Komering Ilir 2025 adalah Rp 3.456.874
  8. UMK Pagar Alam 2025 adalah Rp 3.456.874
  9. UMK Ogan Komering Ulu 2025 adalah Rp 3.456.874
  10. UMK Ogan Komering Ulu Selatan 2025 adalah Rp 3.456.874
  11. UMK Penukal Abab Lematang Ilir 2025 adalah Rp 3.456.874
  12. UMK Lubuklinggau 2025 adalah Rp 3.456.874
  13. UMK Prabumulih 2025 adalah Rp 3.456.874
  14. UMK Empat Lawang 2025 adalah Rp 3.456.874
  15. UMK Lahat 2025 adalah Rp 3.456.874
  16. UMK Musi Rawas 2025 adalah Rp 3.456.874
  17. UMK Musi Rawas Utara 2025 adalah Rp 3.456.874
Baca Juga:  UMR Kota Jayapura Provinsi Papua

Dari data di atas, UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan. Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP.

 

Sekian artikel mengenai UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025, semoga bermanfaat. Salam.

Tags: Gaji UMRprontt.comSumatera SelatanUMK Kab KotaUMP KotaUMR Palembang
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
Twitter Google News Facebook

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share888Tweet550Pin198Send
Previous Post

UMR Kota Medan Sumatera Utara (Sumut)

Next Post

UMR Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar)

Unu Naek

Unu Naek

Admin & Founder Prontt.com

Indeks Berita

Bandara El Tari Kupang kembali status ke Bandara Internasional!

Bandara El Tari Kupang kembali status ke Bandara Internasional!

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kota Kupang - Prontt.com, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menetapkan status Bandara El Tari Kupang sebagai...

Wali Kota Kupang resmikan seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025

Wali Kota Kupang resmikan seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kota Kupang - Prontt.com, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka seleksi terbuka untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...

Gubernur NTT resmikan East Nusa Tenggara Scouting Reborn, Tagline dan Maskot Baru Kwarda NTT

Gubernur NTT resmikan East Nusa Tenggara Scouting Reborn, Tagline dan Maskot Baru Kwarda NTT

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kota Kupang - Prontt.com, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena me-launching tagline baru Kwarda NTT yaitu “East Nusa Tenggara Scouting Reborn...

Meriahkan HUT RI ke-80, Yayasan Karya Musik Siloam Gelar Konser Merah Putih

Meriahkan HUT RI ke-80, Yayasan Karya Musik Siloam Gelar Konser Merah Putih

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kota Kupang - Prontt.com, Dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Yayasan Karya Musik Siloam...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Bandara El Tari Kupang kembali status ke Bandara Internasional!

Bandara El Tari Kupang kembali status ke Bandara Internasional!

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Wali Kota Kupang resmikan seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025

Wali Kota Kupang resmikan seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Gubernur NTT resmikan East Nusa Tenggara Scouting Reborn, Tagline dan Maskot Baru Kwarda NTT

Gubernur NTT resmikan East Nusa Tenggara Scouting Reborn, Tagline dan Maskot Baru Kwarda NTT

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Meriahkan HUT RI ke-80, Yayasan Karya Musik Siloam Gelar Konser Merah Putih

Meriahkan HUT RI ke-80, Yayasan Karya Musik Siloam Gelar Konser Merah Putih

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Populer Hari Ini

  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2283 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Download PROTA SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Lengkap

    2222 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Kemenkum NTT Temui Bupati TTS, Evaluasi Perda Swasembada Pangan Pastikan Relevan Dan Efektif

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali Erupsi 800 Meter

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Modul Ajar Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka

    2215 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Sinode GMIT Temui Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, perkuat peran gereja dalam pembangunan masyarakat

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Ditpolairud Polda NTT Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Ludes Terjual!

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Kalender Bulan Agustus 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

    2232 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Lapas Kelas IIB Atambua kembali aktfikan sumur bor yang telah lama vakum

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2251 shares
    Share 899 Tweet 562

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy
  • FAQ
  • Sitemap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.