Cara Daftar Ulang dan Persyaratan KIP Kuliah 2024

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
2 Menit Dibaca

Cara Daftar Ulang dan Persyaratan KIP Kuliah 2024 – Jakarta | Prontt.com, Imbauan untuk mendaftar ulang KIP Kuliah 2024 ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peretasan Pusat Data Nasional (PDN) oleh seorang hacker beberapa waktu lalu. Pada tahap ini, para calon mahasiswa KIP Kuliah diminta untuk mengunggah kembali seluruh dokumen pendaftaran mereka.

Para calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 harus melakukan pengunggahan kembali dokumen KIP Kuliah melalui situs resmi Kemendikbudristek.

Berikut adalah link, syarat, jadwal, dan cara daftar KIP Kuliah ulang yang harus diperhatikan.

Cara Daftar Ulang dan Persyaratan KIP Kuliah 2024
Cara Daftar Ulang dan Persyaratan KIP Kuliah 2024

Jadwal unggah ulang pendaftaran KIP Kuliah 2024

Jadwal unggah ulang atau reclaim KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024. Batas unggah ulang dokumen pendaftaran sampai dengan 31 Agustus 2024.

- Advertisement -

Begitu juga dengan calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran akan kembali dibuka mulai 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.

Cara Unggah Ulang Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Bagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar KIP Kuliah, berikut cara unggah ulang KIP Kuliah 2024.

  1. Masuk ke sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Mengajukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Melakukan unggah ulang dokumen pendaftaran dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

 

Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

Di bawah ini terdapat cara daftar KIP Kuliah 2024 untuk calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, dirangkum dari laman Kemendikbudristek.

  1. Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan Dokumen Daftar KIP Kuliah 2024

Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2024, siswa harus memiliki beberapa dokumen wajib. Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

  1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Persyaratan umum daftar KIP Kuliah 2024

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.(**)

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com