Cara Adopsi Anak Serta Tips Membuat Akta Kelahiranya – Jakarta | Prontt.com, Setiap anak yang memiliki akta kelahiran akan diakui dan dijamin hak-haknya oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran setiap anak mereka.
Menurut hukum, adopsi anak dikuatkan melalui keputusan pengadilan negeri. Namun, sering kali adopsi anak dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tata cara yang benar terkait pengangkatan atau adopsi anak. Apa saja yang perlu diketahui tentang pembuatan akta kelahiran anak adopsi?

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi
- Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan statuts hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
- Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
- Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
- Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
- Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
- Selanjutnya, pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka secara administrasi kependudukannya sudah selesai.
- Dalam KK, hubungan kepala keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua.
Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 menjelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 27 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, bahwa anak berhak mengetahui asal-usulnya semenjak dilahirkan.
Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal
Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat menunjukkan adanya manipulasi data saat pencatatan, yang dapat berakibat pidana.
Menurut Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimum 6 tahun dan atau denda sebesar Rp75 juta.(**)
Average rating 0 / 5. Vote count: 0