SYARAT BAGI PESERTA SELEKSI PPPK GURU
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
7. Pelamar yang dapat melamar PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2024 terdiri atas:
7.1. Pelamar Prioritas Tahun 2021 (P-1);
7.2. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II);
7.3. Guru Non-ASN pada Sekolah Negeri;
7.3.1. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Database Non-ASN BKN dan Aktif Bekerja;
7.3.2. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di Instansi Pemerintah tempat mengajar.
7.4. Lulusan PPG.
8. Pelamar pada Poin 7.1., 7.2., dan 7.3. hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat mengajar pada saat mendaftar.
9. Pelamar Prioritas Tahun 2021 (Poin 7.1.) yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTT atau dari sekolah swasta dapat melamar Instansi Pemerintah Provinsi NTT wajib melampirkan surat ijin ketua yayasan tempat mengajar.
10. Pelamar Eks THK-II (Poin 7.2) yang sudah tidak aktif mengajar sesuai data Dapodik Kemendikbudristek wajib melampirkan Surat Ijin Mengikuti Seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
11. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat sesuai dengan persyaratan jabatan.
12. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melampirkan dokumen/Surat keterangan resmi rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya
b. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
c. Berikut adalah beberapa Jabatan Guru yang tidak dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas tertentu:
• Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar sebagai Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
• Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
• Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar sebagai Guru Seni Budaya dan Keterampilan.
TATA CARA PENDAFTARAN
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN
Langkah-langkah umum pendaftaran secara umum dan garis besar adalah sebagai berikut.
1. Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id .
2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP dari akun masing – masing untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru P-1), Eks Tenaga
Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 s.d 20 Oktober 2024 (jadwal lengkap pada Halaman 10).
4. Bagi Pelamar Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi
Pemerintah minimal 2 tahun (tidak terdata dalam Pangkalan Data BKN) dan lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024 (jadwal lengkap pada Halaman 10).
5. Masukan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto. PELAMAR WAJIB, DIULANGI: WAJIB MENGINGAT PASSWORD.
6. Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.
7. Kemudian lakukan pengisian biodata. Silahkan isikan data-data yang diminta. Khusus untuk pelamar yang memiliki Disabilitas, silahkan menandai jenis Disabilitas yang dimiliki lalu isi link video unggah sesuai dengan persyaratan. Video dapat diunggah melalui situs video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive/dsb (Pastikan video di set public agar bisa dilihat oleh panitia). Setelah selesai, klik tombol Selanjutnya.
8. Pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar sebagai PPPK Guru atau PPPK Non Guru (Teknis dan Kesehatan). Setelah memilih jenis pengadaan, klik tombol Selanjutnya.
9. Bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar Eks THK-II yang tidak mencantumkan Nomor
Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak mendapatkan prioritas khusus.
10. Lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya. Silahkan baca setiap persyaratan dan lakukan unggah dokumen seperti yang diinstruksikan.
11. Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran. Pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan akhiri pendaftaran pada halaman Resume. Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar
Untuk panduan yang lebih jelas, silahkan buka situs https://sscasn.bkn.go.id untuk mengunduh Buku Panduan Pendaftaran.