Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kab Timor Tengah Utara: Tersedia 1100 Formasi P3K! | Prontt.com, Kefamenanu – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi
Jumlah alokasi formasi Jabatan :
1. Fungsional Guru : 360 formasi
2. Fungsional Tenaga Kesehatan : 325 formasi
3. Tenaga Teknis : 415 formasi
Dengan rincian formasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
Persyaratan
SYARAT BAGI PESERTA SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia pada saat melamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Untuk jabatan fungsional Dokter batas usia paling tinggi 59 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar yang dapat melamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2024 terdiri atas:
7.1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif bekerja;
7.2. Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja, yaitu:
7.2.1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database Non-ASN BKN dan aktif bekerja;
7.2.2. Tenaga Non-ASN yang Aktif bekerja pada Instansi Pemerintah
paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
8. Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat bekerja dan wajib mengunggah Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani Pimpinan Unit Kerja dibawa Instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa Pelamar masih aktif bekerja.
9. Khusus Pelamar pada poin 7.2.2. Surat yang dimaksud wajib mencantumkan masa kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
12. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan STR internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
a. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
b. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
c. Daftar jenis tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024.
13. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan yang dilamar.
14. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
b. Melampirkan dokumen/Surat keterangan resmi rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; dan
c. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.