Kota Kupang – Prontt.com, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka berinisial ISB beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
ISB tersandung kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LGAJ.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini ke Kejari Kota Kupang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Pemeriksa Berkas Kejari Kota Kupang.
Tersangka ISB diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1079/XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan, kasus dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kediaman anak korban di wilayah Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Sabtu 9 Desember 2023, sekira pukul 07.40 Wita.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.