Syarat Membuat KIA
Membuat kartu KIA cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam membuat KIA adalah:
- Anak berusia 0-5 tahun
- Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Usia 5-17 tahun kurang satu hari
- Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar
Keuntungan Adanya KIA
Menurut Permendagri 2 tahun 2016, ada beberapa manfaat KIA yang bisa didapat oleh anak, yaitu:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.