Diketahui bersama bahwa pasca serah terima jabatan beberapa hari lalu sebagai Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan bergerak cepat menuntaskan salah satu kasus korupsi di Kabupaten Kupang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan menahan dr. Robert Amheka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.
Penahanan dr. Robert Amheka ini sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.
Penahanan juga dilakukan sejak 5 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2025. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIb Kupang. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.