Oelamasi – Prontt.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum, menegaskan komitmennya untuk berantas praktek penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan Yupiter Selan, Selasa (5/8) usai menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Roberth Amheka sebagai tersangka.
Kajari Yupiter Selan memastikan akan bertindak adil dan tidak memihak, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau hubungan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tidak menakut-nakuti, tetapi kami punya komitmen untuk penanganan kasus dan kami akan bekerja lebih baik. Jika ada yang harus kami periksa, kami pastikan akan periksa,” ungkapnya.
Walaupun baru menjabat dalam hitungan hari, namun Yupiter Selan memastikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan bekerja profesional tanpa memandang besar kecil sebuah kasus.
“Ada orang besar atau tidak, namun jika itu sebuah penyimpangan, saya pasti jalan. Saya pasti sikat,” tegasnya.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.