- 2018 – Pemerintah Kabupaten TTS bersama Balai Wilayah Sungai NTT dan BPN melakukan sosialisasi pembangunan Bendungan Temef. Warga diminta tidak menolak karena ganti untung akan dibayarkan.
- 2019 – Pendataan administrasi dilakukan. Namun keluarga besar Mella menggugat pemerintah dengan klaim kepemilikan 312 hektar lahan, meski gugatan ditolak Pengadilan Negeri SoE.
- 2020–2022 – Pengukuran lahan, tanaman tumbuh, dan makam dilakukan, tetapi belum ada kepastian pembayaran.
- Februari 2023 – Pembayaran tahap pertama dilakukan tanpa penjelasan detail luas tanah maupun tanaman tumbuh.
- Awal 2024 – Pembayaran tahap kedua berubah istilah dari ganti untung menjadi kompensasi karena disebut berada di kawasan hutan Laob Tumbesi. Warga kaget karena tak pernah diberi tahu sebelumnya.
- 14 Mei 2024 – Warga melakukan blokade lokasi bendungan sebagai bentuk protes. Penjabat Bupati TTS Edison Sipa bersama Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun turun melakukan mediasi.
- 2025 – Sebanyak 37 kepala keluarga masih belum menerima hak mereka.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.