HUKRIMNasional

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus, Tidak Pernah Sekolah SMA

×

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus, Tidak Pernah Sekolah SMA

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus, Tidak Pernah Sekolah SMA

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Jakarta – Prontt.comWakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

 

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut mencantumkan KPU RI sebagai tergugat.

Subhan menyebut Gibran melakukan perbuatan melawan hukum saat mengajukan syarat menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

 

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi, (karena) Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

Lanjut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

 

“Ada kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” pungkas Subhan.

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pertama akan dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

 

Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus

 

Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *