Kota Kupang – Prontt.com, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka seleksi terbuka untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang tahun 2025. Acara pembukaan berlangsung di Hotel Sahid T-More Kupang, Kamis (14/8/2025).
Turut hadir Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, Pj. Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sekaligus Panitia Seleksi, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, para Assesor, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang Jeffry E. Pelt, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh peserta seleksi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian menegaskan bahwa proses seleksi ini bukan sekadar mencari pejabat, melainkan memilih figur yang memiliki integritas, kompetensi, loyalitas, dan kemampuan berkolaborasi demi mewujudkan visi-misi Pemerintah Kota Kupang.
“Bukan hanya pintar teori. Yang kita cari adalah pemimpin yang mau bekerja sama, tidak egois, dan siap menjalankan amanah. Attitude, perilaku, dan loyalitas menjadi penilaian penting, selain kemampuan akademik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang sewaktu-waktu bisa diambil, sehingga setiap pejabat harus menggunakannya untuk kepentingan masyarakat.
“Kekuasaan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan dan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada 40 peserta yang mendaftar untuk mengisi tujuh posisi strategis di perangkat daerah.
Ia berpesan agar seluruh peserta mengikuti tahapan seleksi dengan disiplin, termasuk dalam hal penggunaan atribut resmi, sebagai cerminan sikap profesional.
Kepada panitia seleksi dan para asesor, Wali Kota menyampaikan terima kasih atas profesionalisme dan komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta transparansi dalam proses ini.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post