Kota Kupang – Prontt.com, Walikota Kupang Christian Widodo mengemukakan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus segera dilakukan sebagai langkah strategis memberantas korupsi. UU ini dinilai dapat menjadi sistem pencegahan yang melindungi integritas para pejabat publik baik kepala daerah maupun anggota legislatif.
“UU ini adalah sistem yang menjaga kita semua, termasuk saya sebagai kepala daerah. Supaya setiap pejabat bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. Undang-undang ini membentengi kita dari kemungkinan tergelincir,” kata Wali Kota Kupang, Christian Widodo dalam Diskusi Publik Undang-Undang Perampasan Aset di di Celebes Resto, Kupang, Minggu (7/9/2025).
Menurut Christian pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum yang sering kali memakan waktu lama.
Sementara itu, aset yang dimiliki oleh para koruptor akan lebih cepat dan mudah dilacak, serta diamankan oleh negara.
“RUU ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari korupsi bisa lebih cepat ditelusuri dan disita, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap. Ini langkah maju,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI NTT, dr. Christian Widodo.
Wali Kota Kupang Christian Widodo juga mengingatkan agar pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.