“Kita ingin kegiatan ini menjadi ruang ekspresi budaya sekaligus sarana memperkuat jati diri masyarakat. Generasi muda harus tumbuh tidak hanya cerdas secara akademis, tapi juga memiliki kepedulian terhadap budaya dan akar asal mereka,” jelasnya.
Serena juga menyampaikan harapan agar Kelurahan Naimata bisa menjadi contoh dalam membentuk ekosistem budaya etnis yang khas, misalnya dengan menyediakan spot budaya permanen seperti galeri tenun, sentra kuliner, dan lokasi pertunjukan budaya sebagai daya tarik wisata.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga meresmikan Bank Sampah “Blessing” Unit Naimata, sebagai wujud kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
“Kita tidak hanya membangun kesadaran, tetapi juga membangun peradaban. Bank Sampah ini adalah simbol nyata komitmen kita terhadap lingkungan yang lestari,” ujarnya.
Di samping itu, Serena memaparkan program strategis Pemkot Kupang di bidang layanan kesehatan, yakni dana pengamanan kesehatan sebesar Rp3 miliar di RSUD S.K. Lerik, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan namun terkendala dokumen administratif seperti KTP atau BPJS yang tidak aktif.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga Kota Kupang yang ditolak atau tertunda penanganannya hanya karena masalah administratif. Penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas tanpa syarat,” tegasnya
Serena juga mendorong pelaku UMKM dari Kelurahan Naimata untuk aktif mengikuti program SABOAK (Sunday Market Buat Orang Kupang), yang digelar setiap akhir pekan di Taman Nostalgia. Dalam waktu dua bulan, kegiatan tersebut berhasil mencatat omzet lebih dari Rp1 miliar dan melibatkan puluhan pelaku usaha lokal.
“Kami mengundang warga Naimata untuk tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pelaku ekonomi lokal. Ayo ambil bagian di SABOAK dan manfaatkan peluang yang ada,” ajaknya.
Menutup sambutannya, Serena mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan festival ini sebagai momen memperkuat kolaborasi, menjaga budaya, melestarikan lingkungan, dan memperluas pelayanan sosial di Kota Kupang. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post