Ia menegaskan mutasi dilakukan tanpa dendam dan murni untuk perbaikan pelayanan.
“Pak Bupati sebelum sakit sudah berpesan tidak boleh ada dendam. Mutasi ini dilakukan karena ada permintaan, terutama untuk mengatasi birokrasi yang dipersulit,” ujarnya.
Ia menambahkan, mutasi juga dilakukan demi memperhatikan kondisi pegawai, termasuk menyatukan pasangan suami-istri yang bekerja di lokasi berbeda.
Ia menegaskan semua kebijakan dijalankan dengan meminta petunjuk Gubernur.
“Saya selalu siap menerima mahasiswa kapan saja untuk menyampaikan aspirasi, karena kritik dan masukan itu penting bagi pemerintah,” katanya. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.