• Home
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy
  • FAQ
  • Sitemap
Jumat, 15 Agustus 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
ADVERTISEMENT
Home Berita

Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Unu Naek by Unu Naek
1 tahun ago
in Berita, Cek Fakta, HUKRIM, Info Pemilu, Nasional
Reading Time: 3 mins read
4.4k 44
A A
0

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

2.2k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittPinStory
ADVERTISEMENT
  • Cara Cek Pajak Kendaraan Online
    • Melalui Situs Samsat
    • Aplikasi SIGNAL
    • Laman e-Samsat.id

Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online – Jakarta | Prontt.com, Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan. Tahu cara cek pajak kendaraan secara online?

Pemerintah menyediakan akses pengecekan pajak kendaraan secara online melalui beberapa website atau laman.

Dengan mengaksesnya, masyarakat dapat melihat detail informasi terkait pajak kendaraan, termasuk besaran pajak yang harus dibayar dan konsekuensi jika terlambat melunasi.

Mari simak informasi berikut untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan secara online.

Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Wajib Pajak, Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Melalui Situs Samsat

  • Kunjungi laman samsat.info
  • Pilih wilayah samsat kendaraan yang akan dialihkan ke website Bappeda Provinsi
  • Masukkan nomor polisi kendaraan. Untuk angka pada kolom pertama dan huruf di kolom kedua
  • Klik “Cari” untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga:  Kartu Prakerja Gelombang 70, Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya!

Informasi terkait pajak kendaraan akan muncul beserta biaya yang harus dibayar. Di antaranya ada rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor(PK) yang perlu dibayarkan beserta biaya sanksi apabila sudah jatuh tempo.

Kemudian rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK dan TNKB. Tersedia juga informasi mengenai jenis, merek dan tipe kendaraan hingga tanggal pajak dan STNK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aplikasi SIGNAL

Pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dikutip berbagai sumber, aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar pajak dengan mudah. Ikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan cara melengkapi data yang diminta
  • Klik “NKRB”
  • Pilih “Lanjut”
  • Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul
Baca Juga:  Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Segera Dibuka! Berikut Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Apabila ingin melakukan pembayaran bisa langsung klik “Cara Pembayaran” pada bagian bawah rekapan biaya. Lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode dari pihak Samsat.

Laman e-Samsat.id

  • Kunjungi situs e-samsat.id di browser HP
  • Idi data pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi
  • Klik “Cek”
  • Muncul informasi tentang kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar

Selain daripada itu, pengecekan bisa dilakukan secara langsung pada laman masing-masing daerah. Tersedia website resmi untuk melakukan pengecekan. Ini daftarnya:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Banten: infopkb.bantenprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  • Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
  • Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
  • Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  • Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
  • Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
  • Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
  • Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.
Baca Juga:  Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Dengan menggunakan website Samsat, aplikasi e-Samsat, dan layanan SMS, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo, dan informasi lainnya terkait pajak motor atau mobil.

Pastikan Anda melakukan pengecekan pajak secara tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh pihak berwenang.(**)

Tags: cara cek kendaraan hilangCara Cek Pajak Kendaraancara cek pajak kendaraan secara onlinecek pajak kendaraan onlineCek Pajak Kendaraan secara onlinepajak kendaraan
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
Twitter Google News Facebook

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share880Tweet550Pin199Send
Previous Post

Peserta JHT, Berikut Cara Mendapatkan Rp 10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Soal Sumatif Tengah Semester STS Kelas 1 SD

Unu Naek

Unu Naek

Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.

Indeks Berita

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Oelamasi - Prontt.com, Setelah sukses digelar pada tahun 2024 lalu, event tahunan Lazarus Laiskodat Memorial Cup (LLMC) ke-II tahun 2025 di...

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Jakarta - Prontt.com, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), meminta seluruh kader di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk bersama-sama...

Persiapan Gladi HUT ke-80 RI di Istana Capai 70 Persen

Persiapan Gladi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Capai 70 Persen

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Jakarta - Prontt.com, Kemarin (13/8) Gladi kotor kedua rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di...

Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Kota Kupang - Prontt.com, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi dari jajaran Bengkel APPeK (Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Persiapan Gladi HUT ke-80 RI di Istana Capai 70 Persen

Persiapan Gladi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Capai 70 Persen

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

by Unu Naek
15 Agustus 2025
20k

Populer Hari Ini

  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2285 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Kemenkum NTT Temui Bupati TTS, Evaluasi Perda Swasembada Pangan Pastikan Relevan Dan Efektif

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Modul Ajar Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka

    2215 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Lapas Kelas IIB Atambua kembali aktfikan sumur bor yang telah lama vakum

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali Erupsi 800 Meter

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Download PROTA SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Lengkap

    2223 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Sinode GMIT Temui Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, perkuat peran gereja dalam pembangunan masyarakat

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Kalender Bulan Agustus 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

    2232 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Kodim 1613 Sumba Barat gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Rua

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025

    2252 shares
    Share 900 Tweet 562

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

  • About
  • Contact
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy
  • FAQ
  • Sitemap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.