Ia menyebut kendaraan besar dari luar daerah turut berkontribusi pada kerusakan jalan, sehingga perlu diberlakukan kebijakan pajak yang adil dan tegas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini PAD Provinsi NTT masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Padahal, Kemendagri menargetkan kontribusi PAD daerah minimal 50%.
“Jika tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat, maka target PAD tahun 2026 sebesar Rp 2,8 triliun sangat mungkin tercapai,” ujarnya optimis.
Wakil Gubernur turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pembina Samsat, Bank NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan PAD.
Ia berharap Rakor ini menghasilkan rekomendasi konkret dan inovasi baru dalam mempercepat transformasi Samsat di NTT.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT.
BPD NTT tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Kanal Transaksi PT. BPD NTT, guna mendukung digitalisasi dan sistem pembayaran pajak yang lebih modern.
Hadir pada kegiatan ini Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala OJK Provinsi NTT, Kepala BPAD Provinsi NTT, Perwakilan Bank NTT, Perwakilan Dirlantas Polda NTT, Kepala PT. Jasa Raharja, Kepala UPT Samsat Kabupaten/Kota, Pimpinan Ombudsman. (****)