Usai pemeriksaan tersebut, Prada Ricard Junimton diijinkan pulang, sedangkan Prada Lucky Namo harus dirujuk ke RSUD Aeramo karena Hemoglobin (Hb) rendah.
Setelah mendapat perawatan, keesokan harinya tepatnya Minggu, 03 Agustus 2025 kondisi Prada Lucky Namo sudah dikabarkan mulai membaik setelah ditangani dokter di rumah sakit tersebut.
Prada Lucky bahkan sempat tertawa dan bercengkrama dengan Ibu Iren yang diketahui sebagai ibu asuhnya yang datang menjenguk Prada Lucky di RSUD Aeramo pada Senin, 04 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA hingga pukul 21.30 WITA.
Ibu Iren bahkan sempat memberikan semangat kepada anak asuhnya tersebut dan sempat menyuapi makan Prada Lucky Namo.
Sayangnya, sekira pukul 23.30 WITA, kondisi Prada Lucky Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU. Bahkan, dilakukan pemasangan ventilator guna menunjang pernapasan Prada Lucky pada Selasa, 05 Agustus 2025 sekira pukul 04.47 WITA.
Saat ini Staf-1/Intel Yonif 834/WM sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap personil yang terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, sehari setelah kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, tim Batalyon TP 834/WM Nagekeo berhasil mengungkap para terduga pelaku penganiayaan terhadap prajurit TNI AD itu.
Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo berpangkat Pratu yang juga adalah rekan korban.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu, ” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8/2025).
Lettu Rahmat juga menyebut keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post