Kota Kupang – Prontt.com, Terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM NRP 1725104030035583 di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga berjumlah 20 orang.
Akibat penganiyaan tersebut, Prada Lucky sempat dirawat intensif di RSUD Aeramo karena mengalami luka sayatan dan lebam di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.
Dalam laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh TRIBUNFLORES.COM Jumat (8/8) merinci nama-nama terduga pelaku yang diduga menganiaya korban hingga tewas.
Nama-nama tersebut viral berbagai platfom media sosial.
Adapun personil yang terlibat dalam pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo diantaranya:
- Pelaku Pemukulan Prada Lucky Namo Mengunakan Selang
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post