BeritaInformasi

UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu

×

UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu

Sebarkan artikel ini
UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu
UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu
UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu 2025

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan No G.469.DKKTRANS Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, UMP naik dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Adapun besaran kenaikannya hanya 3,38 persen atau Rp88.799,24. Rohidin Mersyah pun mengakui bahwa kenaikan ini belum memenuhi tuntutan Serikat Pekerja.

Meski begitu, ia menekankan bahwa dalam menetapkan upah, tidak hanya pendapat dari Serikat Pekerja saja yang harus dipertimbangkan, melainkan juga Dewan Pengupahan, perwakilan asosiasi perusahaan, anggota dewan, dan Pemda Provinsi Bengkulu.

Adapun nominal UMP ini akan diterapkan di 6 kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

Sementara untuk 4 kabupaten lainnya yaitu Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bengkulu 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYAUMK 2024UMK 2025
Kota BengkuluRp 2,601,802Rp 2,701,256
Bengkulu Tengah (Kabupaten)Rp 2,494,915Rp 2,586,529
Bengkulu Utara (Kabupaten)Rp 2,418,280Rp 2,507,079
Bengkulu Selatan (Kabupaten)Rp 2,418,280Rp 2,507,079
LebongRp 2,418,280Rp 2,507,079
Rejang LebongRp 2,418,280Rp 2,507,079
Mukomuko (Kabupaten)Rp 2,715,839Rp 2,816,299
Kepahiang (Kabupaten)Rp 2,418,280Rp 2,507,079
KaurRp 2,418,280Rp 2,507,079
SelumaRp 2,418,280Rp 2,507,079

Sekian artikel mengenai UMR Kota Kabupaten Se-Bengkulu 2025, semoga bermanfaat. Salam.

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments