Atmaja menambahkan kliennya menggugat Novotel Lombok karena tidak ada titik temu seusai melaporkan kejadian itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025 pada bulan Maret 2025 lalu.
Atmaja menjelaskan saat ini, gugatan tersebut telah masuk tahap persidangan pertama yang digelar pada Rabu (13/8) pagi.
Dalam sidang gugatan itu, kliennya sudah mengalkulasikan total kerugian yang dialami setelah digigit ular saat menginap di Novotel.
“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” tegas Atmaja.
Perwakilan Manajemen Novotel Lombok Resort and Villas Rianti Chrisna mengatakan Novotel Lombok Resort and Villas menghormati privasi semua tamu dan tidak akan berkomentar melalui media mengenai hal-hal yang sedang berada dalam jalur hukum.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tamu kami dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional kami,” kata Rianti, Rabu (13/8/2025).
Rianti menegaskan Novotel akan menghormati seluruh proses hukum dan persidangan yang sedang berjalan.
“Hal-hal tersebut sedang diproses melalui jalur hukum, dan kami menghormati,” sambung dia. (****)







![PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru [year] PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka](https://prontt.com/wp-content/uploads/2024/02/PROTA-PROMES-Kelas-2-SD-Kurikulum-Merdeka.png)