Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay,” kata Patar, Rabu sore.
Patar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan administrasi pemanggilan terhadap Mokrianus sebagai tersangka.
Mengingat statusnya sebagai anggota legislatif aktif, proses pemanggilan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar seluruh tahapan formal dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka ini akan segera kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Minggu depan, surat panggilan sebagai tersangka akan kami layangkan secara resmi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka.
Dalam kasus ini, Mokrianus dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.