Kota Kupang – Prontt.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka terhadap Mokrianus dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah tim penyidik menggelar gelar perkara. Ia dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh istrinya, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mokrianus telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik pada Minggu lalu.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.