HUKRIMNasional

Syarat Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun

×

Syarat Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun

Sebarkan artikel ini
Syarat Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Jakarta – Prontt.comWakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat warga secara perdata Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.

Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Penggugat meminta putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

 

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan.

 

Kami masih berupaya meminta respons dari pihak Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) mengenai gugatan warga terhadap Gibran.

 

Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

 

Dua sekolah tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA.

 

Penggugat menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

 

Oleh karena itu penggugat meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *