Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN): Cara Daftar & Panduanya! – Prontt.com, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengikuti seleksi tertentu. SKBN berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga memberikan jaminan keamanan dan kredibilitas.
Mengingat pentingnya dokumen ini, masyarakat perlu memahami cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan benar dan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai proses pembuatan SKBN akan membantu masyarakat untuk memenuhi persyaratan administratif dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Pembuatan Surat Bebas Narkoba hanya bisa dilakukan di instansi tertentu dan tidak dapat diterbitkan oleh sembarang tempat, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pembuatannya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk, kepolisian, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berikut langkah-langkah membuat SKBN, dikutip dari laman Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:
- Siapkan fotokopi KTP.
- Pemohon datang langsung ke faskes atau kantor BNN. Tidak dapat diwakili.
- Sampaikan tujuan untuk mengurus Surat Bebas Narkoba kepada petugas.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas.
- Menuju loket Pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan melakukan pembayaran.
- Mengikuti pelayanan konsultasi dengan dokter dan sampaikan jika sedang menjalani proses pengobatan atau meminum obat tertentu atau tidak.
- Melaksanakan pemeriksaan urine di laboratorium.
- Tunggu penerbitan Surat Bebas Narkoba sekitar 1-2 jam setelah pengambilan sampel urine.
- Sampaikan petugas bila membutuhkan legalisir SKBN.
Parameter tes narkoba yang dilakukan sebelum mendapatkan Surat Bebas Narkoba antara lain Ampethamine, Metamphetamine, Opiates, Cannabis dan Benzodiazepin.
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Tarif pembuatan Surat Bebas Narkoba bervariasi tergantung instansi tempat membuatnya. Membuat SKBN di Labkesda DKI Jakarta memerlukan biaya Rp 140.000 per 5 parameter pemeriksaan. Biaya buat Surat Bebas Narkoba di RSKO Jakarta sekitar Rp 275.000 untuk 5 zat, Rp 375.000 untuk 6 zat, dan Rp 475.000 untuk 7 zat.
Sementara SKBN yang dibuat di kantor BNN dipasang tarif Rp 290.000 per pemeriksaan 6 parameter, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Berikut contoh format Surat Bebas Narkoba yang akan diterbitkan instansi, dikutip dari publikasi Scribd oleh Dyah Meita Sari:
CONTOH SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA
Nomor: … / … / … / ….
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RS ….. pada tanggal …., menerangkan bahwa:
Nama: …
Tanggal Lahir: …
Alamat: …
Nama yang tersebut di atas dinyatakan bebas narkoba (THC, Coccain, Morphin (heroin/opiate), Benzodiazepine, Methamphetamine) dengan hasil yang sebagaimana terlampir.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai PERSYARATAN MELAMAR PEKERJAAN.
An. Direktur Rumah Sakit …
ttd
dr. ………………(**)
Average rating 5 / 5. Vote count: 119