Total masa kerjanya dianggap tidak memenuhi syarat dua tahun oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Namun menurut Tri Dewy, dalam tahap seleksi administrasi, ia awalnya memang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun setelah mengajukan sanggahan, statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga ia dapat mengikuti seleksi kompetensi. Ia kemudian dinyatakan lulus berdasarkan sistem merit (peringkat nilai) dan masuk dalam kategori R4-L (Lulus) oleh BKN.
“Saya tidak pernah memalsukan dokumen. Semua data dan dokumen yang saya lampirkan sah dan sesuai fakta. Tidak ada alasan kuat untuk membatalkan kelulusan saya.
Apalagi saya sudah melewati seluruh tahapan seleksi resmi,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa pembatalan dilakukan setelah ia dinyatakan lulus.
Menurutnya, jika memang masa kerja menjadi alasan utama, maka seharusnya ia langsung digugurkan sejak tahap awal seleksi, bukan setelah pengumuman kelulusan.
“Saya merasa sangat dirugikan secara moril dan materiil. Keputusan pembatalan ini seharusnya ditinjau ulang, karena bukan saya yang melakukan kesalahan, melainkan ada kemungkinan kelalaian dari pihak verifikator seleksi,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia memohon Gubernur NTT untuk memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait agar haknya sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus tidak dianulir secara sepihak.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya mengikuti proses dengan jujur dan sesuai prosedur. Saya berharap Bapak Gubernur berkenan membantu menyelesaikan masalah ini secara adil,” tulisnya menutup surat pengaduan. (****)